Notification

×

Iklan

Dituntut 5 Bulan 5 Hari Penjara, Dua Terdakwa Kasus Migas Minta Divonis Bebas

Selasa, 16 Juni 2026 | 00:33 WIB Last Updated 2026-06-15T17:33:38Z


ARN24.NEWS
- Dua terdakwa perkara dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), masing-masing Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dituntut pidana penjara selama lima bulan lima hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6).


Setelah persidangan, kedua terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dengan alasan fakta-fakta persidangan dinilai telah terungkap secara jelas.


“Saya berharap hakim memutus bebas karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah jelas,” ujar Ranning Alamer Mulsim Cibro kepada wartawan.


Ia mengaku proses hukum yang dijalaninya berdampak pada kondisi keluarga, termasuk kesulitan mendampingi orang tua yang sedang berjuang melawan penyakit kanker.


“Saya juga terhalang membawa orang tua saya yang sedang sakit kanker untuk berobat,” katanya.


Selain itu, Cibro menyebut perkara tersebut turut memengaruhi kondisi ekonomi keluarganya dan berharap ada perhatian dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.


“Saya berharap Kapolrestabes Medan dan Kajari Medan dapat bertanggung jawab atas kasus ini karena akibatnya saya mengalami banyak kerugian,” ucapnya.


Terdakwa lainnya, Aziz Apandi Silalahi, juga mengaku kehilangan pekerjaan setelah terjerat perkara tersebut. Ia menyebut tidak lagi bekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tempat sebelumnya bertugas.


“Saya kehilangan pekerjaan. Setelah kasus ini saya tidak lagi bekerja di SPBU tempat saya bertugas,” katanya.


Aziz menambahkan hingga kini tidak lagi mendapat komunikasi maupun bantuan dari pihak perusahaan meski sebelumnya telah mendapatkan penangguhan penahanan.


“Sampai sekarang tidak ada yang menghubungi saya. Tidak ada bantuan juga dari perusahaan,” ujarnya.


Penasihat hukum kedua terdakwa, Rumintang Naibaho, menilai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut seharusnya tidak dibebankan kepada para terdakwa.


Menurut Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan itu, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pengelola atau pemilik SPBU.


“Pertanggungjawaban pidana itu harus ke pemilik SPBU. Bukan kepada mereka. Seharusnya begitu,” ujar Rumintang.