Notification

×

Iklan

Forwakum Dukung Langkah PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Selasa, 21 Juli 2026 | 11:56 WIB Last Updated 2026-07-21T04:56:22Z

Forwakum Sumut yang mendukung langkah PWI Pusat yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.


Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution SH, mengatakan setiap organisasi profesi memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum apabila merasa kehormatan maupun marwah organisasinya dirugikan.


"Sebagai organisasi profesi wartawan, PWI memiliki hak untuk melaporkan persoalan ini melalui mekanisme hukum. Kami mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum dan etika profesi," kata Aris Rinaldi Nasution didampingi Sekretaris Ansah Tarigan AMd dan Bendahara Zulfadli Siregar S.Sos di Medan, Selasa (21/7/2026).


Aris yang juga merupakan anggota biasa PWI Sumut menilai seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum secara profesional, objektif, dan independen.


Menurutnya, setiap profesi memiliki kehormatan yang wajib dihormati sehingga perbedaan pendapat tidak seharusnya disampaikan dengan merendahkan profesi tertentu.


"Jangan pernah merendahkan profesi orang lain. Wartawan, advokat, hakim, jaksa, polisi maupun profesi lainnya memiliki fungsi dan kehormatan yang harus dijaga bersama. Saling menghormati merupakan pondasi etika, profesionalisme, dan demokrasi," tegasnya.


Ia berharap penyelesaian perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.


"Yang terpenting adalah menjaga marwah profesi wartawan, menghormati kebebasan pers, serta tetap menjunjung tinggi supremasi hukum," ujarnya.


Sebelumnya, PWI Pusat melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers. 


Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/5291/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada, Senin (20/7/2026).


Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 


PWI Pusat turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video konferensi pers yang dinilai memuat pernyataan merendahkan profesi wartawan.


Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia menyebut ucapannya terlontar karena terbawa emosi saat menjawab pertanyaan wartawan dan menegaskan tidak memiliki niat menghina profesi tersebut.


Meski demikian, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai permohonan maaf tersebut belum disampaikan dengan ketulusan sehingga PWI tetap meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi wartawan. (sh