Notification

×

Iklan

JPU Kejari Medan Tuntut Tiga Tahun Penjara Terdakwa Penggelapan Mobil Rental

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:29 WIB Last Updated 2026-07-16T15:30:41Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Titik Wulandari (48) dengan pidana penjara selama tiga tahun terkait perkara penggelapan satu unit mobil rental yang digadaikan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Titik Wulandari (48) dengan pidana penjara selama tiga tahun terkait perkara penggelapan satu unit mobil rental yang digadaikan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.


"Menuntut terdakwa Titik Wulandari dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar JPU AP Frianto Naibaho dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7).


Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu tersebut juga mendengarkan permohonan keringanan hukuman dari terdakwa. Warga Kompleks Stella Residence, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan itu mengaku masih memiliki dua anak yang masih kecil.


"Majelis akan mempertimbangkan permohonan terdakwa dalam putusan nanti," kata Khamozaro.


Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis (23/7) dengan agenda pembacaan putusan.


Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU Yudika Sormin menjelaskan bahwa kasus bermula pada Maret 2026 saat terdakwa menyewa satu unit Toyota Avanza BK 1589 UB milik Nelson Jerpis Jimmy Sagala melalui Erna Ervina Sinurat selama tiga hari dengan biaya Rp1,6 juta.


Namun, kendaraan tersebut diduga tidak digunakan untuk berlibur sebagaimana alasan penyewaan, melainkan dibawa ke Lubuk Pakam dan digadaikan kepada Sugito alias Yudi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan nilai Rp5 juta.


Setelah masa sewa berakhir, terdakwa sempat meminta perpanjangan waktu, tetapi mobil tidak pernah dikembalikan dan nomor telepon terdakwa tidak lagi dapat dihubungi.


"Akibat perbuatan terdakwa, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp145 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Yudika. (rfn)