Notification

×

Iklan

JPU Upayakan Hadirkan Tersangka Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan di Sidang Korupsi Eks Kadis PMD Samosir

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:24 WIB Last Updated 2026-07-28T10:25:18Z

JPU Modana Hutajulu (kanan) ketika memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengupayakan menghadirkan tersangka Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir.


Upaya tersebut dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan meminta JPU menghadirkan Jonni Ronal dalam persidangan perkara dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.


"Kami upayakan," kata JPU Modana Hutajulu kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7).


Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, serta Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir Kristina Sam E. Gultom.


Menurut Modana, berdasarkan keterangan para saksi, Sekda dan Asisten I mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan program bantuan tersebut karena tidak terdapat koordinasi langsung dari terdakwa Fitri Agust Karo-karo.


"Inti persidangan hari ini, untuk Sekda dan Asisten Pemerintahan memang tidak ada lintas koordinasi dari terdakwa. Pelaksanaan program lebih bersifat teknis mulai dari pengusulan hingga penyaluran bantuan," ujarnya.


Saat ditanya mengenai keterangan bahwa pihak Bank Mandiri disebut mendatangi kepala dinas terkait pelaksanaan program bantuan, Modana enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.


"Itu nanti ditunggu saja fakta persidangan berikutnya," katanya.


Ia juga belum bersedia mengungkap jumlah maupun identitas saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan karena masih menjadi bagian dari strategi pembuktian penuntut umum.


"Belum bisa kami buka karena itu materi pembuktian dan strategi kami. Ditunggu saja sidang berikutnya," ujarnya.


Modana mengatakan Jonni Ronal Simanjuntak telah dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.


"Sebagaimana yang teman-teman dengar dan sudah kita bacakan dalam surat dakwaan, Jonni sudah berstatus tersangka. Dalam dakwaan, Jonni turut serta," kata dia.


Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/7) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang akan dihadirkan oleh JPU Kejari Samosir.


"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (30/7) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan penuntut umum," ujar Hendra.