
Mapolsek Medan Helvetia yang menangani kasus pencurian sepeda listrik. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kasus pencurian sepeda listrik milik AA (22) di Komplek Tomang Mas Indah, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, beberapa waktu lalu, masih ditangani serius oleh Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.
Hal itu ditegaskan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Asas Maruli Tua Sihombing.
Pernyataan itu disampaikan sekaligus menepis tudingan jika pihaknya mendapatkan intervensi dari pihak lain.
"Segala sesuatunya harus ada prosedur, artinya para saksi-saksi juga harus kita periksa, kita minta keterangan, artinya proseslah gak segampang itu pencuri harus ditangkap walau ada CCTV-nya," ungkap Asas Maruli saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Kasus ini menurutnya tidak sesederhana seperti anggapan sejumlah pihak.
"Karena ada hal lain juga di tengah kasus ini. Niat mencuri itu gak ada, karena ada hal lain makanya si saksi tau siapa pencurinya. Karena mereka (saksi dan terlapor) juga selalu berhubungan dengan WA jadi kita harus hati-hati bukan seperti pencurian biasa. Ini ada hubungan sebab akibat," ujarnya.
Untuk itu dirinya kembali menegaskan jika pihaknya bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Untuk saat ini kita tidak ada intervensi dari manapun. Yang jelas kita lakukan semua sesuai prosedur dan prosesnya masih berjalan," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, rumah korban AA (22) di Komplek Tomang Mas Indah, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C-II,
Kecamatan Medan Helvetia, dibobol oleh pelaku berinisial MT, Jumat (26/6/2026) lalu.
Satu unit sepeda listrik merk Ofero warna cream dibawa kabur oleh pelaku dan terekam CCTV komplek.
Kasus ini pun telah dilaporkan dengan nomor: LP/B/324/VI/2026/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Di tengah kasus yang bergulir, sejumlah pihak menganggap pihak kepolisian Polsek Medan Helvetia tak profesional dalam penanganan kasus dan bahkan dianggap mendapatkan intervensi dari pihak lain.
Di sisi lain, wartawan coba melakukan konfirmasi langsung kepada terlapor TM.
Dalam pengakuannya TM mengaku kasus ini berawal dari hutang piutang dengan pelapor AA.
Di mana saat itu dirinya datang menemui AA untuk menagih hutang senilai Rp 5,8 juta.
Namun karena tak bertemu dengan AA, TM lalu melihat sepeda listrik di rumah tersebut.
"Nah karena dia gak ada upaya membayar saya bawa sepeda listriknya dan saya sampaikan juga melalui pesan WhatsApp kalau sepeda listrik itu saya bawa dan akan dikembalikan kalau hutangnya dibayar," ungkap TM saat dihubungi Rabu (15/7/2026).
Namun saat itu menurut TM, si pelapor AA mengaku jika sepeda listrik tersebut bukan miliknya melainkan milik pacarnya.
"Karena bukan milik dia (AA), akhirnya saya kembalikan lagi sepeda listriknya. Tapi dia justru melaporkan saya ke polisi atas tuduhan mencuri. Dia juga menyampaikan jika urusan ini bukan ranahnya lagi," ujarnya.
TM pun menyesalkan sikap AA dan menyerahkan semua prosesnya ke pihak kepolisian. (sh)








