Notification

×

Iklan

Mantan Sopir Pembakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu Dituntut 7 Tahun Bui

Rabu, 15 Juli 2026 | 21:24 WIB Last Updated 2026-07-15T14:24:56Z

Terdakwa Fahrul Azis Siregar saat mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan nota tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Fahrul Azis Siregar dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian emas milik seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.


Perbuatan mantan sopir Khamozaro itu dinilai oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.  


Adapun dakwaan kumulatif kesatu dan kedua tersebut, yaitu Pasal 308 ayat 1 Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucap Rahmayani saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (15/7/2026).


Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Azis menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan permohonan kepada majelis hakim diketuai Sulhanuddin. 


Di hadapan hakim, pria berusia 30 tahun asal Jalan Mulia Dusun III Biru-Biru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang itu, berjanji akan bertobat.


"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucapnya sembari memohon keringanan hukuman.


Setelah itu, hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan dua pekan ke depan, tepatnya Rabu (29/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan. (sh