Notification

×

Iklan

Polrestabes Medan Tabrak Mobil untuk Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:03 WIB Last Updated 2026-08-21T08:03:11Z

Polisi mengamankan dua pria asal Aceh bersama barang bukti 93 kg ganja. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terlibat aksi kejar untuk menghentikan mobil pengangkut 93 kilogram (kg) ganja, di Jalan AH Nasution Medan, Jumat (14/8/2026) malam lalu. 


Dalam pengungkapan bak di film action itu, petugas turut mengamankan dua orang pelaku.


Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (21/8/2026) pagi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api Tembung awal Agustus lalu. Saat itu, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, dan meringkus 3 pelaku.


“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” jelas Rafli.


Dari informasi yang diperoleh, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengintaian, mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh tempat narkoba berasal hingga ke pusat Kota Medan.


Petugas akhirnya mengidentifikasi mobil pengangkut narkoba itu, kemudian melakukan pembuntutan untuk mengetahui tujuan narkoba akan diantar, dan siapa yang menerimanya.


Namun saat berada di Jalan AH Nasution Medan, petugas terpaksa menghentikan mobil pelaku secara paksa, karena pergerakannya mulai mencurigakan. Kuat dugaan, pelaku sudah mengetahui keberadaan petugas, sehingga berupaya melarikan diri meskipun akhirnya gagal.


“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” tambah Rafli.


Dari dalam mobil, petugas mengamankan dua pria yakni K (30) dan AR (19), warga Aceh. Dari dalam mobil juga ditemukan 93 bungkus daun ganja kering, yang disimpan dalam 5 karung goni.


“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, 93 kilogram ganja ini akan dibawa ke kawasan Tembung untuk kemudian diedarkan,” pungkasnya. (sh