ARN24.NEWS – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring bermodus penjualan emas dengan harga murah. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima tersangka, terdiri atas empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
"Kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan empat tersangka yang merupakan warga binaan berinisial IJS, IR, MAH, dan SYR. Sementara seorang tersangka lainnya adalah perempuan berinisial RML alias Beby yang diduga menjadi pemilik rekening penampung sekaligus mengelola distribusi uang hasil kejahatan.
Menurut Bimo, aksi penipuan bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengaku sebagai anak korban menggunakan nomor baru. Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian logam mulia dengan harga promo Rp2,35 juta per gram, jauh di bawah harga pasar sekitar Rp2,8 juta per gram.
Korban kemudian membeli dua batang emas seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram dengan total transaksi mencapai Rp587,5 juta yang ditransfer ke rekening atas nama RML.
Penipuan baru terungkap setelah suami korban menghubungi anak mereka dan mengetahui bahwa pesan tersebut bukan berasal dari anaknya.
Penyidik mengungkap, IJS dan MAH diduga berperan menyiapkan perangkat lunak untuk menjalankan aksi penipuan. Setelah mendapatkan korban, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung yang kemudian dikelola oleh RML.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Polda Jatim masih mengembangkan penyidikan karena diduga terdapat sedikitnya lima korban dengan modus serupa, baik di Jawa Timur maupun luar Jawa Timur. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jawa Timur.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (red)









