Notification

×

Iklan

WN Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI

Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:45 WIB Last Updated 2026-08-25T08:45:39Z


ARN24.NEWS
- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22) yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar vape mengandung narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.


FCB ditangkap bersama kekasihnya, N (35), warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, di parkiran sebuah ruko di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (19/8) malam.


Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (25/8), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai aktivitas seorang pria dan wanita yang diduga mengedarkan vape mengandung narkoba.


"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya yang saat itu berada di dalam mobil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel," ujar Rafli.


Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos yang ditempati kedua tersangka di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.


Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan lima pcs vape narkoba serta uang pecahan Ringgit Malaysia senilai 15.000 ringgit yang disimpan dalam brankas.


Uang tersebut, kata Rafli, jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp66 juta dan diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkoba. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya bukti penukaran uang rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu tempat penukaran uang.


"Dari hasil pengembangan, kami menemukan lima pcs pod getar dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Total barang bukti yang disita sebanyak 29 pcs pod getar," katanya.


Rafli menjelaskan FCB dan N merupakan pasangan kekasih yang awalnya berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat mengedarkan vape mengandung narkoba di Kota Medan.


Menurut keterangan FCB, aksi penyelundupan pertama dilakukan pada Juli 2026. Saat itu, ia membawa 20 pcs vape narkoba dari Malaysia dan menyelipkannya di antara lipatan pakaian dalam koper.


"Seluruhnya laku terjual dengan bantuan N. Pembelinya umumnya teman N yang berada di Kota Medan," ujar Rafli.


Setelah berhasil menjual seluruh barang tersebut, FCB kembali membawa vape narkoba dari Malaysia. Dalam aksi keduanya, ia membawa 40 pcs vape narkoba dengan modus yang sama.


"Ini merupakan aksi kedua pelaku. Kali ini membawa 40 pcs vape narkoba. Barang bukti yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual," katanya.


Polisi menduga FCB telah beberapa kali mengedarkan narkoba, termasuk saat berada di Malaysia.


Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok atau bos FCB yang diduga berada di Malaysia.


Polisi juga berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran vape mengandung narkoba tersebut.


"Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya positif etomidate. Kasus ini masih kami kembangkan dan kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku," kata Rafli. (rfn)