
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menginterogasi tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial MA (21) yang diduga menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (31/8) sore, polisi menyita sebanyak 141 paket ganja kering dari tangan tersangka dengan berbagai ukuran.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (6/9), mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat," katanya.
Rafli menjelaskan personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari sebelum menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 141 paket daun ganja kering yang terdiri atas paket siap edar hingga ukuran besar yang diduga akan dipasok kepada pengedar lainnya.
Menurut Rafli, MA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2023 dan bebas pada 2025.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian dan menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu setelah di-PHK dari pekerjaannya," ujarnya.
Rafli mengatakan setelah bebas dari penjara, MA sempat bekerja di pasar malam. Namun, setelah kehilangan pekerjaan, tersangka diduga memilih menjadi pengedar ganja untuk mendapatkan keuntungan.
Tersangka, kata dia, selama menjalankan aktivitasnya memasok dan mengedarkan ganja di kawasan Medan Tembung dan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Dalam satu pekan, dia mampu menjual lebih dari 100 paket ganja," katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok ganja kepada tersangka. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pemasok tersebut.
"Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan apapun itu narkoba akan kami usut tuntas dan berantas," kata Rafli.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (rfn)








