
Terdakwa Andreanta Surbakti alias Brema saat menjalani sidang putusan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Andreanta Surbakti alias Brema divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus peredaran obat keras jenis pil warna hijau berlogo batman tanpa izin bareng prajurit TNI, Kopda Defanda Yunista Ginting alias Fanda.
Vonis tersebut diucapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Sarma Siregar dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (15/10/2026).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andreanta Surbakti alias Brema dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ucap Sarma.
Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 26 tahun berdomisili di Dusun Kuta Pinang B, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan memproduksi/mengedarkan obat keras sebagaimana dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, serta belum pernah dihukum," ujar Sarma dalam pertimbangan putusan.
Mendengae putusan pengadilan tersebut, Andreanta dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Andreanta empat tahun penjara.
Menurut dakwaan, Andreanta ditangkap oleh anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) di Warkop Mie Aceh Broken Jaya, Jalan Sisingamangaraja tepatnya di Simpang Jalan Saudara, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.
Dari tangan Andreanta, polisi menyita lima bungkus plastik berisi 405 butir pil hijau berlogo batman dengan berat bersih 179,3 gram. Pil tersebut dinyatakan mengandung Trihexyphenidyl, yakni obat keras yang digolongkan sebagai obat tertentu sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025.
Kasus ini berawal dari Andreanta berangkat ke Kota Medan bersama Fanda pada 17 Februari 2026 dengan mengendarai Ayla BK 1933 IV. Mereka diminta oleh seorang bernama Sopian alias Aseng (DPO) untuk mengedarkan pil tersebut.
Transaksi direncanakan dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli melalui teknik undercover buy. Andreanta disuruh Fanda mengambil lima bungkus pil dari laci dashboard mobil untuk diserahkan. Saat penyerahan di depan warkop, Andreanta langsung ditangkap anggota Polda Sumut.
Selain menangkap Andreanta, polisi juga berhasil meringkus Fanda yang kemudian diserahkan ke Denpom I/BB untuk proses hukum terpisah karena berstatus anggota TNI. Pil tersebut rencananya dijual seharga Rp70 ribu per butir. Jika laku, Andreanta dan Fanda akan diupah Rp10 ribu per butir. (sh)













