
Terdakwa Andri Ryanto, pembobol kotak infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Andri Ryanto, pembobol kotak infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan perbuatan pria berusia 37 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang di dalam dua kotak infak masjid totalnya Rp1,5 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Ryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," ucap Khamozaro dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (15/10/2026).
Hakim meyakini perbuatan warga Jalan Setia Budi No. 36, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, itu telah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merugikan masjid, dan terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak dua kali. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.
Atas putusan tersebut, baik Andri maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan sama-sama memiliki hak menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU di persidangan sebelumnya.
Dalam dakwaan, Andri melancarkan aksi pencurian tersebut pada Jumat (8/5/2026) sekira pukul 07.00 WIB lalu. Caranya, Andri masuk ke area Mako Brimob Polda Sumut dengan cara memanjat pagar SDN 064977 lalu memanjat tembok Mako Brimob.
Setelah di dalam Mako, Andri berjalan menuju Masjid Al-Baroqah dan masuk melalui pintu samping. Di dalam masjid, Andri melihat dua buah kotak infak. Andri kemudian merusak dan mencongkel kedua kotak tersebut menggunakan obeng.
Andri mengambil uang di dalam dua kotak infak tersebut totalnya mencapai Rp1,5 juta dan memasukkan ke dalam tas yang dibawanya, lalu kabur meninggalkan lokasi. Atas perbuatan Andri tersebut, pihak masjid membuat laporan ke kantor polisi.
Pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Andri ditangkap oleh pihak kepolisian. Sebelum beraksi di Masjid Al-Baroqah Andri rupanya sudah pernah mencuri tabung gas di SDN 064977. (sh)













