ARN24.NEWS - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, melakukan pengecekan lokasi yang diberitakan sebagai tempat dugaan praktik perjudian jenis dadu putar di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengecekan tersebut dilakukan pada Rabu (14/10) malam setelah beredarnya pemberitaan di sejumlah media daring yang menyebutkan adanya dugaan praktik perjudian di Dusun IV, tepatnya di Warung Pak Kulit.
Kapolsek Patumbak AKP Muhammad Tomy Franata memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ellis M.M. Sitorus bersama personel untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Sebanyak 11 personel dikerahkan menggunakan dua mobil dan empat sepeda motor untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.
Setibanya di Warung Pak Kulit yang berada di Jalan Besar Patumbak, Pasar VII, petugas melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan petugas, tidak ditemukan praktik perjudian dadu putar maupun perjudian meja tembak ikan sebagaimana diberitakan sebelumnya. Petugas mendapati sejumlah warga sedang duduk santai, menikmati kopi dan teh manis, serta bermain catur.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Ipda Ellis M.M. Sitorus mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan selama dua hari terakhir di lokasi tersebut.
“Sudah dua hari ini kami melakukan pengecekan. Memang ramai kalangan bapak-bapak yang duduk di bangku sambil minum kopi dan teh manis. Ada juga yang sedang bermain catur,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam pengecekan tersebut pihaknya tidak menemukan aktivitas perjudian, baik jenis dadu putar maupun judi meja tembak ikan.
Polsek Patumbak, khususnya Unit Reskrim, menyatakan akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian.
“Apabila memang benar ada kegiatan perjudian di lokasi yang dimaksud dan kami menemukannya, tentu akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (El Trg)














