Notification

×

Iklan

Satreskrim Polres Asahan Tembak Pelaku Residivis Curat

Senin, 28 Februari 2022 | 01:23 WIB Last Updated 2022-02-27T18:23:26Z

Tersangka beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polres Asahan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial LMS alias Landing (44). Residivis ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban Maraden Sitepu (46) warga Jalan Belibis, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.


Namun, pada saat diamankan, Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berusaha melawan dan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kiri pelaku.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan LMS diringkus petugas bermula dari terjadinya aksi curat di rumah Maraden Sitepu, pada Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 08.00 WIB.


"Pada saat kejadian itu, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 2 unit Handphone dengan jenis Handphone Merk Oppo A15s warna Biru Misteri dan Handphone Merk Vivo Y12 warna Burgundy Red yang  diletakan korban di atas loudspeaker yang berada di ruang tengah," terang Kapolres, Sabtu (26/2/2022).


Kejadian itu pun dilaporkan korban ke Polres Asahan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh petugas dan mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki warga Pergam, Kelurahan Lestari Kota Kisaran Timur hendak menjual 2 unit Hp masing masing merk Oppo dan Vivo.


"Dari informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan under cover buy, dan mengajak bertemu yang kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 2 (dua) unit Hp yang di akui bahwa Hp tersebut hasil pencurian," ungkap Kapolres.


Setelah diamankan, serta diberikan perawatan medis di ke RS Umum, pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut.


"Hasil dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis, pada tahun 2018 yang ditangkap dalam perkara 363 KUHPidana," pungkas Kapolres. (yt)