Tiga pria yang diduga melakukan pengutipan liar (pungli) di Pergudangan PT Intan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang akhirnya diringkus polisi. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS -- Tiga pria yang diduga melakukan pengutipan liar (pungli) di Pergudangan PT Intan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang akhirnya diringkus polisi. Perbuatan ketiganya itu pun sebelumnya sempat viral di media sosial.
Dari ketiga pria yang diamankan Polsek Percut Sei Tuan, dua diantaranya masih berstatus pelajaran. Ketiga pelaku yakni berinisial B (40) warga Desa Laut Dendang yang merupakan buruh harian di Gudang PT Intan dan dua pelaku yang masih berstatus pelajar yakni berinisial PR (17) dan DS (18).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang mengatakan ketiga pelaku melakukan pengutipan liar atau 'Premanisme' yang aksinya viral di media sosial Facebook.
"Kejadian berawal dari korban (supir) seperti biasa mengantarkan barang ke Pergudangan PT. Intan Senin 07/02/2022, sekira pukul 16.00 WIB. Setelah sampai di pergudangan selanjutnya pelaku B menawarkan untuk menurunkan barang dan oleh pihak korban (sopir) melarang pelaku untuk menurunkan barang dan diberi Rp10.000 oleh korban," katanya, Sabtu, 12 Februari 2022.
Namun, sambung Kapolsek, pelaku B tidak terima dan meminta uang Rp20 ribu dan selanjutnya terjadi keributan dan pelaku B memanggil temannya 2 orang untuk mendampingi dirinya.
"Ketiga orang pelaku mengaku sebagai buruh harian lepas di pergudangan PT Intan. Selanjutnya pelaku membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kepada pengelola pergudangan PT. Intan diingatkan untuk mengarahkan anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," pungkas Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan. (has)