Notification

×

Iklan

Ketua dan Anggota Pansel Anggap Yusmada Pantas Duduki Jabatan Sekda Kota Tanjung Balai

Senin, 07 Maret 2022 | 23:04 WIB Last Updated 2022-03-07T16:04:19Z

Terdakwa penerima uang suap M Syahrial (kiri atas) dihadirkan di persidangan secara online. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Dua saksi dihadirkan tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Pansel JPT) Pratama maupun anggota Pansel Azizul Kholis dalam sidang lanjutan dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai Syahrial untuk jabatan sekretaris daerah (sekda), di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/3/2022).


Keduanya mengatakan, tanpa ada 'apa-apanya' pun, Yusmada pantas menduduki jabatan Sekda Kota Tanjung Balai. Dia dan 2 peserta lainnya merupakan 3 nama yang memperoleh nilai tertinggi peserta seleksi.


"Tadi menurut saudara (kedua saksi) hasil penilaian Pansel sebanyak 5 orang, penyajian makalah dan visi misi dengan muatan 60 persen dan asesmen 40 persen, Yusmada dan 2 nama lainnya menduduki 3 nama dengan perolehan nilai tertinggi.


Pertanyaannya kemudian, tanpa adanya 'apa-apa' pun kepada terdakwa ini (penerima uang suap Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial), Yusmada pantas menduduki jabatan Sekda?" tegas majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dan diiyakan kedua saksi. 


Walau tidak mengingat bulannya namun di tahun 2019 lalu, saksi Kaiman Turnip selaku Ketua Pansel JPT Pratama kemudian menyerahkan ketiga nama tersebut kepada terdakwa M Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai.


"Sesuai aturan Yang Mulia, siapapun nanti yang disetujui pak gubernur, harus di antara ketiga nama itu dan juga dikembalikan ke tangan M Syahrial untuk menentukan salah satu nama sebagai sekda. Sepengetahuan Saya, tidak bisa nama lain di luar ketiga itu yang bakal jadi Sekda Kota Tanjung Balai," urai Kaiman Turnip.


Di bagian lain Azizul Kholis menimpali, dirinya sebagai anggota Pansel sempat mendesak Ketua Pansel Kaiman Turnip agar pada hari H penilaian itu juga menyerahkan berkas ketiga nama tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Sebelumnya menjawab pertanyaan salah seorang anggota tim JPU KPK Tri Handayani, Ketua Pansel Kaiman Turnip menerangkan, tahap I tidak ada peserta yang mengikuti seleksi calon sekda alias kosong.


"Masa pendaftaran calon kemudian  diperpanjang masa namun hanya diikuti 3 orang. Saya nggak mau. Harus diulang. mengeluarkan imbauan agar tahap II cuma 3 calon, Saya nggak mau. Harus diulang. (Terdakwa) M Syahrial Wali Kota Tanjung Balai kemudian mengeluarkan perintahkan seluruh Eselon II untuk mengikuti JPT Pratama," kata Kaiman.


Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Tim JPU dari KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho dalam dakwaan di Cakra 8 menguraikan, bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjung Balai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.


Politisi dari Partai Golkar itu pun mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjung Balai.


"Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," urai JPU.


Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya (terpidana 16 bulan penjara Yusmada-red) hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.


Pada September 2019 lalu, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjung Balai. 


M Syahrial pun dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sh)