Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Keji Anak Bupati Langkat Nonaktif Aniaya Penghuni Kerangkeng Manusia, Korban Disiksa Hingga Tewas

Sabtu, 28 Mei 2022 | 23:43 WIB Last Updated 2022-05-28T16:43:58Z

Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat Nonaktif ditahan di atas kasus kerangkeng manusia.


ARN24.NEWS -- Anak Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin berperan langsung dalam penganiayaan yang menewaskan salah seorang penghuni kerangkeng manusia.


Dewa Perangin Angin (DP), anak kandung Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin melakukan tindakan keji dan biadab terhadap tahanan yang menghuni kerangkeng manusia milik bapaknya.


Dewa Peranginangin ternyata paling keji dan biadab dalam menganiaya tahanan hingga meninggal dunia. Adapun yang menjadi korban tindakan keji dan biadab Dewa Peranginangin adalah Sarianto Ginting.


Sarianto Ginting yang ditahan di kerangkeng manusia karena tuduhan kasus narkoba pada 15 Juli 2021, meninggal dunia setelah disiksa sedemikian rupa oleh Dewa Perangin Angin.


Hal itu terungkap setelah Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dan perdagangan orang di kerangkeng manusia, Rabu ( 25/05/2022).


Rekonstruksi itu dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.


Dalam rekonstruksi itu, delapan tersangka dihadirkan yakni DP, TUS, JS, IS, HRS, RG, HNS, dan SP. Sementara, Terbit tidak dihadirkan karena masih dalam masa penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.


Sejumlah mantan penghuni panti rehabilitasi narkoba ilegal itu dan keluarga korban juga dihadirkan sebagai saksi.


Dalam gelar rekonstruksi yang dilaksanakan Polda Sumut, terungkap cara Dewa Perangin Angin menyiksa Sarianto Ginting sampai meninggal dunia.


Pertama, ketika Sarianto Ginting baru masuk sebagai tahanan baru, korban diinterogasi oleh Dewa Peranginangin yang menjabat sebagai Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat.


Kala itu, Dewa Peranginangin disebut langsung memerintahkan anak buah bapaknya untuk menggantung Sarianto Ginting.


Sarianto Ginting digantung lantaran jawabannya dianggap tidak memuaskan Dewa Peranginangin, lelaki yang konon kabarnya tengah mengenyam pendidikan di Fakultas Kedokteran ini.


"Pada saat posisi Sarianto sudah menggantung di jeruji besi, selanjutnya Dewa menyuruh rekannya untuk mengambil plastik. Kemudian plastik dibakar sehingga lelehan tersebut mengenai bagian tangan dan kaki Sarianto," kata Panit 1 Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Iptu Sianipar, Rabu (25/5/2022).


Melihat Sarianto Ginting kesakitan, Dewa Perangin Angin tetap melancarkan tindakan keji dan biadabnya itu kepada korban.


Sarianto Ginting ditanyai lagi, berapa banyak uang yang dihabiskan untuk membeli narkoba. Karena sudah tak tahan disiksa, Sarianto Ginting hanya diam.


Sikap korban kembali membuat anak laki-laki Terbit Rencana Perangin Angin ini berang.


Setelah puas meneteskan plastik yang dibakar, Dewa Perangin Angin kemudian memerintahkan anak buah bapaknya bernama Rajisman Ginting untuk mengeluarkan Sarianto Ginting dari kerangkeng manusia.


Setelah dikeluarkan, mata dan tangan Sarianto Ginting dilakban. Korban kemudian dihantami menggunakan balok kayu hingga tak bergerak.


Dalam kondisi sakratul maut, Dewa Peranginangin memerintahkan Rajisman Ginting membuang tubuh korban ke dalam kolam ikan milik bapaknya, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat.


Setelah tubuh korban dicampakkan ke dalam kolam ikan, akhirnya korban benar-benar meninggal dunia. Jasad korban bersandar di saluran pipa dengan kondisi sudah kaku.


DP pun meminta dua penghuni kerangkeng lain mengangkat Sarianto dari kolam. DP memeriksa denyut nadi Sarianto dan menyadari dia sudah meninggal. Kepada keluarganya, Sarianto disebut meninggal karena sakit.


Selain itu, Polisi juga melakukan reka ulang proses penganiayaan Bedul. Ia meninggal tujuh hari setelah masuk kerangkeng pada Februari 2017.


Serta Dodi yang tewas hanya delapan jam setelah masuk panti rehab pada Februari 2018. TUS yang di lingkungan kerangkeng disebut sebagai Kepala Lapas melakukan penganiayaan bersama tersangka lain.


Di hari pertama masuk kerangkeng, Bedul langsung digundul dan dianiaya oleh TUS dan tersangka lain. Ia dipukul dengan selang kompresor dan broti.


HRS juga memukul kepala Bedul hingga terbentur keras ke tembok. Sementara kronologi kematian Dodi belum direka ulang secara menyeluruh.


Polda Sumut hanya membuat adegan bahwa Dodi masuk pada pagi hari dan ditemukan meninggal di dalam kerangkeng pada sore harinya.


Pengacara para tersangka, Sangap Surbakti menolak sejumlah adegan yang diminta diperankan oleh para tersangka.


Itu sebabnya, penyidik meminta adegan itu diperankan pemeran pengganti. Beberapa adegan yang ditolak adalah penganiayaan yang dilakukan DP.


DP disebut berada di dapur kerangkeng dan tidak terlibat langsung dalam penganiayaan Sarianto.


”Klien kami Terang juga lupa pada peristiwa kematian Dodi. Karena itu, tidak diperagakan langsung oleh klien kami,” kata Sangap.


Sangap menyebut, para tersangka melakukan pembinaan terhadap para pecandu narkoba.


Menurut dia, semua penghuni kerangkeng merupakan pecandu narkoba yang diantarkan oleh keluarga.


Reka Ulang untuk Lengkap Berkas


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, reka ulang ini bagian dari langkah penyidik dan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas pemeriksaan sembilan saksi. 


"Penyelidikan kasus penganiayaan itu dilakukan Polda Sumut setelah KPK menemukan dua ruangan mirip penjara saat menggeledah rumah Terbit terkait kasus korupsi, pertengahan Januari 2022," katanya dikutip dari tribun-medan.


Ruangan itu dihuni 57 orang saat ditemukan. Sedikitnya 656 orang tercatat pernah menghuni panti rehabilitasi narkoba ilegal itu sejak tahun 2010.


Reka ulang berfokus menggali kasus penganiayaan yang menyebabkan tiga penghuni kerangkeng tewas, yakni Sarianto Ginting (35), Dodi Santoso (27), dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul (39).


Penyidik dan jaksa penuntut umum mendalami peran DP dalam kasus Sarianto yang meninggal hanya tiga hari setelah masuk kerangkeng pada Juni 2021. (tmc/rfn)