![]() |
Seorang pria bernama Umaro alias Marok ditangkap polisi karena mencuri 23 senapan angin di Toko Lubdaka, Jalan Jelantik Gingsir, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. |
ARN24.NEWS -- Seorang pria bernama Umaro alias Marok ditangkap polisi karena mencuri 23 senapan angin di Toko Lubdaka, Jalan Jelantik Gingsir, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pria berusia 25 tahun ini mengaku nekat melakukan pencurian karena lagi membutuhkan biaya untuk melangsungkan pernikahan.
"Motifnya untuk modal nikah," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Jumat, 27 Mei 2022.
Sumarjaya mengatakan pemilik toko sebelumnya melaporkan kehilangan 23 pucuk senapan angin. Ada berbagai macam merk senapan angin yang hilang dari Sangatha, FX Frow, APC, Ruger, TSC hingga Predator.
"Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp105.000.000," katanya.
Dari laporan korban, sambungnya, polisi menangkap pelaku pencurian pada 1 Mei di Buleleng. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri senapan angin dan alat pancing bersama Agus Manaf. Sedangkan Agus Manaf sudah meninggal karena gantung diri.
"Dalam melakukan aksi pengambilan barang memiliki peran masing-masing. Pelaku Marok bertugas menggunakan sepeda motor membonceng Agus Manaf menuju TKP dan sampai di depan toko Agus Manaf turun dari sepeda motor. Sedangkan Marok menunggu di depan Taman Bung Karno untuk melihat situasi, bilamana berhasil maka Agus Manaf akan menelepon Marok," ujarnya.
Lanjut dikatakannya, setelah Agus Manaf berhasil mencuri senapan angin, tersangka Marok menjemputnya. Barang hasil curian dibawa ke rumah Agus Manaf.
"Setelah berhasil menaruh barang di rumah Agus Manaf, kembali mereka menuju ke TKP dan mengambil satu ikat senapan angin yang jumlahnya kurang lebih 10 pucuk dan kembali dibawa ke rumah Agus Manaf," ujarnya sembari mengatakan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.