![]() |
Enam pelaku pemain ganja diringkus Polres Taput. (ist) |
ARN24.NEWS -- Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Taput berhasil meringkus 6 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. Mereka adalah Hendra Parulian Simorangkir (18) wearga Desa Lobuhole, Kecamatan Siatas Barita, Adyuta Misael Simorangkir (18) warga Desa Hutabarat Sosunggulon, Kecamatan Tarutung, Nikolas Saputra Manalu (18) warga Desa Hutagalung Siwaluompu, Kecamatan Tarutung, FN (17), Adian Torang Sihotang (19) warga Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung dan Lordian Hutagalung (19) warga Kelurahan Hutatoruan IX, Kecamatan Tarutung, Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung SIK SH MH melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan 6 orang pelaku. Penangkapan yang dilakukan tim opsnal sat narkoba itu berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat.
"Pertama sekali berhasil ditangkap Jumat sekira pukul 20.15 Wib, yaitu HPS dan AMS di Desa Bondar Sibabiat, dimana kedua tersangka ini di cegat petugas saat naik sepeda motor sedang mengantar narkoba jenis ganjang kering tersebut ke Desa Lobuhole, Kecamatan Siatas Barita," ujarnya.
Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket ganja kering yang dibungkus di kertas warna coklat berisi daun, batang dan bijinya. Saat diinterogasi petugas, mereka mengakui kalau mereka di suruh oleh NSM
untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole.
untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole.
Kemudian petugas mengejar NSM ke tempat nya di dusun Pea Nahuncus, Desa Hutagalung Siwaluoppu Tarutung namun tidak berada di rumahnya. Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapat Informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Tarutung.
Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba di lokasi, tim berhasil menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja tersebut bersama 3 orang temannya yaitu FN, ATS dan LH. akhirnya buruan sat narkoba pun bertambah dari target 1 orang menjadi 4 orang.
Selanjutnya tim membawa ke 4 orang tersebut ke unit narkoba untuk diperiksai. Dari hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang sudah siap edar di dalam kaleng roti di dekat rumahnya. Dan petugas pun mengambil barang bukti tersebut.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 101.53 gram ganja kering, sepeda motor merek Yamaha, 2 buah ponsel dan 3 lembar kertas tiktak.
Para pelaku ditahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan asal usul ganja tersebut. Sedangkan pasal yang diterapkan untuk mereka berbeda, untuk tersangka HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Para pelaku ditahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan asal usul ganja tersebut. Sedangkan pasal yang diterapkan untuk mereka berbeda, untuk tersangka HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Untuk tersangka FN, ATS dan LH dikenakan melanggar pasal 127 huruf a Undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Karena 1 orang di bawah umur dan 1 orang inisial AMS sedang di rumah sakit di duga mengalami penyakit Hepatitis," pungkasnya. (saze)