Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim PN Medan Tak Penjarakan Eks Satgas PDIP Halpian Sembiring

Rabu, 08 Juni 2022 | 20:42 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z

Mantan Satgas Cakra Buana PDI-Perjuangan, Halpian Sembiring Meliala. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Meski terbukti bersalah melakukan penganiayaan anak di bawah umur, eks Satgas Cakra Buana PDI-Perjuangan, Halpian Sembiring Meliala (46) tidak menjalankan pidana penjara. Ia hanya divonis percobaan selama 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/6/2022).


"Menjatuhkan terdakwa Halpian Sembiring Meliala dengan pidana penjara selama  3 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana," kata majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi di Ruang Cakra 4 PN Medan.


Majelis hakim menyatakan terdakwa Halpian Sembiring Meliala telah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 


Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut Halpian dengan pidana penjara selama 3 bulan. Atas putusan tersebut jaksa menyatakan pikir-pikir.


"Kita masih pikir-pikir," ucap jaksa Febrina saat dikonfirmasi.


Mengutip dakwaan JPU Febrina Sebayang dan Rahmi Shafrina, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur itu berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket, Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Kemudian Halpian Sembiring Meliala datang mengendarai Land Cruiser Prado. 


"Saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa menyenggol bagian belakang kereta milik korban yang telah terparkir di lokasi," ujar JPU.


Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan keretanya. Ketika itulah terdakwa langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.


"Terdakwa menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di medsos," lanjut Febrina.


Keesokan harinya pada Jumat, 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.


Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di salah satu cafe kawasan Medan Johor pada Jumat 24 Desember 2021 malam. (sh)