Notification

×

Iklan

Kasi Penkum Kejatisu: Berkas Perkara 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Dinyatakan P21

Selasa, 21 Juni 2022 | 19:26 WIB Last Updated 2022-06-21T12:26:08Z

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH.

ARN24.NEWS
-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas perkara delapan (8) tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP dinyatakan lengkap (P21).


Hal itu disampaikan Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, 21 Juni 2022.


"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21). Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan," kata Kasi Penkum Yos A Tarigan. 


Dikatakan Yos, untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.


"Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A Tarigan.


Lebih lanjut dikatakan Yos, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP (mantan Bupati Langkat) belum dikirim berkas perkaranya.


"Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap," ujarnya sembari mengatakan setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan. (rfn)