Notification

×

Iklan

Iklan

Nomor SE Sama, Dinas PMD Asahan Akui Human Error Saat Kirim Surat ke Panitia Pilkades

Jumat, 08 Juli 2022 | 02:27 WIB Last Updated 2022-07-07T19:27:59Z

Staf pengelola data di Dinas PMD Kabupaten Asahan Arianto saat menunjukkan sebuah surat. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Surat Edaran (SE) Bupati Asahan bernomor 140/2153 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kades) pada masa pandemi Covid-19 yang mana telah beredar di 90 Desa, 23 Kecamatan yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari 177 Desa di Kabupaten Asahan.


Informasi dihimpun, Surat Edaran (SE) Bupati Asahan ada 2 versi dengan nomor surat yang sama. 


Terkait hal itu, Kadis PMD Kabupaten Asahan, Suherman Siregar ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp (WA) namun belum ada balasan.


Tak mendapat jawaban, kemudian awak media kembali mencoba menghubungi Kabid PMD Kabupaten Asahan, Rahmat Aris Munandar melalui telepon seluler, namun beliau mengaku masih sibuk dengan rapat, dan mengarahkan agar menemui staf pengelola data bernama Arianto.


Mendapat jawaban itu, awak media kembali mengkonfirmasi staf pengelola data di Dinas PMD Kabupaten Asahan Arianto. Ia mengatakan bahwa itu karena Human error, sehingga Pemkab Asahan bisa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada masa pandemi Covid-19 menjadi dua versi.


"Kami baru belajar cara PDF nya pak, dan sudah kami beritahu melalui WA grup kepada panitia pilkades tentang kesalahan surat edaran yang awal kami serahkan ke panitia dan camat," ucap Arianto beberapa waktu lalu.


Kendati demikian, Arianto ketika ditanya kembali terkait nomor surat edaran kenapa bisa sama, Ia hanya menjawab diplomatis. "Human error, namanya juga manusia pak," jawab Arianto.


Sebelumnya, informasi dari masyarakat tentang beredarnya Surat Edaran dengan nomor 140/2153 yang ditandatangani oleh orang nomor satu di Kabupaten Asahan yang isinya mengatur tentang pelaksanaan teknis pemilihan Kepala Desa, namun diduga diantara Surat Edaran tersebut ada yang asli dan diduga ada yang palsu.


Mengingat adanya dua Surat Edaran yang masing-masing bernomor yang sama yaitu 140/2153 yang keduanya ditandatangani oleh H.Surya selaku Bupati Asahan yang isi dari salah satu Surat Edaran tersebut diduga ada yang sengaja dihilangkan pada bagian momen tertentu.


Seperti, pada bagian Persyaratan  Pencalonan pada butir 2.8  dan 2.1 huruf C yang stempelnya model bulat telur, sedangkan Surat Edaran yang sama juga bernomor 140/2153 ini juga ditandatangani oleh Bupati Asahan dengan stempel yang bulat, dimasukkan butir 2.8 dan butir 2.1 huruf C nya.


DPC AWPI Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Teci Septerio, Rabu (06/07/2022) meminta kepada Bupati Asahan, H.Surya untuk segera menindak atau menegur kinerja Dinas PMD Kabupaten Asahan.


"Yang diduga telah memalsukan data Surat Edaran yang mana membuat para calon baik dari incumbent dan juga dari calon masyarakat luar menduga ada permainan yang dimulai sekarang untuk Pilkada 2024 nantinya. (yt)


Baca artikel lainnya dari ARN24.NEWS di Google Berita