Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi, Kemensos Cabut Izin ACT!

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:00 WIB Last Updated 2022-07-06T05:00:52Z

Logo ACT. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus menghentikan segala bentuk penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). Sebab, izin operasional PUB ACT secara resmi telah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).


Dilansir detikNews, alasan utama pencabutan izin PUB lembaga filantropi itu karena Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.


Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022) kemarin.


"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7/2022).


Sementara itu, pada hari Selasa (5/7/2022) kemarin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Pertemuan itu guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.


Sebelumnya, ACT sendiri mengakui bahwa mengambil 13,5 % dari donasi untuk menggaji pegawai. Hal itu dijelaskan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.


"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).


"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia.


Kemensos mengetahui ACT mengambil 13,7 persen dari donasi setelah melakukan klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar. Kemensos menilai pemotongan dana 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.


Kemensos juga menegaskan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Atas dasar itu, Kemensos mencabut izin PUB ACT. (dpw/dpw)