Notification

×

Iklan

Iklan

Tindak Lanjut Kasus Mafia Tanah, Kejatisu Cek Titik Koordinat Kawasan Hutan Lindung di Sergai

Jumat, 08 Juli 2022 | 21:32 WIB Last Updated 2022-07-08T14:34:56Z


Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan pengecekan dan penentuan titik koordinat di Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.



ARN24.NEWS
– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengecekan dan penentuan titik koordinat selama 2 hari yakni pada Kamis (7/7/2022) hingga Jumat (8/7/2022) di Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin.


Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah di kawasan Hutan Lindung Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/2022) malam dalam keterangannya, membenarkan adanya kegiatan cek lapangan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.


"Benar. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan lahan, pengukuran serta menentukan titik koordinat bersama tim ahli bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam kawasan hutan lindung Sergai," katanya.


Tim Pidsus Kejati Sumut, kata Yos sudah meminta keterangan terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Mulai dari BPN, Dinas Kehutanan, Pemkab Sergai serta saksi-saksi lainnya.


"Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, salah satunya kasus mafia tanah," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (sh)