Notification

×

Iklan

Iklan

Demo: Buruh di Sumut Tuntut Jokowi Cabut UU Cipta Kerja

Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:02 WIB Last Updated 2022-08-10T08:02:10Z

ARN24.NEWS --
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional. Karena bertentangan dengan UUD 1945, terkhususnya pasal 27 ayat 2.

Berpegang dari itu pula aksi demo Aliansi buruh di Sumatera Utara (Sumut) menuntut Presiden Joko Widodo  dan DPR RI mencabut UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kemudian UU nomor 11 itu pembuatannya tidak melalui mekanisme UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU," kata koordinator aksi, CP Nainggolan dalam orasinya di gedung DPRD Sumut, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, DPR RI sempat merevisi UU nomor 12 Tahun 2011 guna meloloskan UU nomor 11 tahun 2020 untuk disahkan. Diungkapkan substansi yang ada di UU Cipta Kerja itu sangat merugikan kaum buruh.

Misalnya banyaknya timbul PHK, pekerja di sektor produktif menjadi outsourcing yang merupakan penjajahan modern, serta berpengaruh pada pengupahan buruh dan lainnya.

Oleh karena itu, ada 16 serikat buruh melakukan aksi hari ini secara nasional. Dia mengaku Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting sempat mendatangi massa aksi. Kader PDIP itu dikatakan berjanji akan menyampaikan keluhan buruh kepada DPR RI dan Presiden Jokowi.

Di samping itu, terlihat Baskami sempat menyambut para massa aksi. Baskami mengatakan pihaknya sangat antusias menerima segala keluhan buruh.

"Seluruh keluhan buruh kita terima. Untuk berkas ini akan kami sampaikan ke Jakarta dan dituju kepasa DPR RI serta Presiden Jokowi," ucapnya. (dtc/nt)