Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Limpahkan Berkas Kepala RTP Polrestabes Perkara Penganiayaan Tahanan

Senin, 08 Agustus 2022 | 20:02 WIB Last Updated 2022-08-08T13:02:18Z

Keenam tersangka penganiayaan tahanan hingga tewas saat digiring polisi menuju Rutan Tanjunggusta Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan telah melimpahkan berkas 7 pelaku penganiayaan yang menewaskan tahanan Hendra Syahputra, atas nama Leonard Sinaga selaku Kepala Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan ke PN Medan.


Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Simon membenarkan pelimpahan berkas dimaksud saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (8/8/2022).


Sementara, enam calon terdakwa lainnya yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino.


Belum diterima informasi lebih lanjut formasi majelis hakim nantinya yang akan menyidangkan perkara tersebut serta jadwal sidang perdananya.


Sedangkan atas nama terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu, telah menjalani sidang bahkan divonis 8 tahun penjara pada persidangan, 30 Juni 2022 lalu.


Hisarma Pancamotan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. Yakni dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan kematian.


Sementara dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hisarma Pancamotan mengungkapkan fakta terbilang mencengangkan dan sempat mengundang nada tinggi dari majelis hakim karena motifnya berbau adanya pengutipan uang terhadap tahanan disebut-sebut melibatkan oknum anggota polisi yang bertugas di RTP Polrestabes Medan bernama Leonard Sinaga.


"Soal salah tidak bersalah, itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka dan Kapolrestabes Medan juga tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini," tegas hakim anggota Khamozaro Waruwu.


Khamozaro juga sempat mencecar Hisarma Pancamotan Manalu tentang oknum petugas bernama Leo Sinaga dimaksud dan dijawab terdakwa, sepengetahuannya masih aktif di Polrestabes Medan.


"Bagi saya ini permasalahan serius, seharusnya terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan, supaya jelas. Karena ada sesuatu yang tidak beres di sel tahanan Polrestabes Medan. Kenapa harus ada bayaran di dalam sel? Kalau gak dibayar digebukin? Seharusnya penegak hukum itu menjadi teladan, bukan seperti itu," tegas hakim. (sh)