Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Rp 39,5 Miliar, Surat Kuasa dari Mujianto ke Canakya Dibuat Notaris Elviera

Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:43 WIB Last Updated 2022-08-31T15:43:13Z

Terdakwa Mujianto saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto dihadirkan jaksa penuntut Ulumum (JPU) Isnayanda dan Saut Hasibuan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar pada salah satu bank plat merah untuk terdakwa Elviera selaku oknum notaris di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (31/8/2022).


Mujianto mengatakan, bahwa terkait pinjaman kredit yang diajukan Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman ke bank plat merah adalah urusan pribadi Canakya sendiri.


"Apakah kreditnya macet atau tidak, saya tidak tau," kata pria yang juga merupakan terdakwa perkara korupsi kredit macet dan pencucian uang tersebut.


Mujianto mengakui, Canakya adalah pembeli tanah PT ACR seluas 13,8 M2 seharga Rp45 miliar untuk membangun Perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.


Bahkan, Mujianto membantu Canakya bisa melunasi pinjaman kredit di bank. Salah satunya Mujianto memberi tiga surat kuasa, dua di antaranya surat kuasa menjual dan personal garansi kepada Canakya.


"Seluruh surat kuasa dibuat oleh notaris (terdakwa) Elviera di kantor saya," cetus Mujianto.


Saat ditanya JPU, apakah Mujianto meneken surat kuasa tersebut tau jaminan berupa SHGB sudah balik nama, dia bilang tidak mengetahui. Sebab, balik nama atau tidak, jaminan itu yang tau adalah terdakwa Elviera dan pihak bank.


"Seharusnya jaminan harus balik nama dulu sebelum ada pencairan kredit," cetus Mujianto. Ketika disunggung hakim anggota, kenapa surat kuasa diteken enggak di kantor Notaris, Mujianto bilang untuk mempermudah saja.


Menanggapi keterangan Mujianto tersebut, terdakwa Elviera membenarkannya. 


Dalam dakwaan JPU Resky Pradhana Romli, terdakwa Elviera selaku notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan pihak bank dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf serta karyawan bank.


"Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR)," ujar JPU.


Belakangan diketahui, sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.


Warga Komplek Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang itu juga membuat Surat Keterangan/covernote Nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah dia sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknamakan.


Yakni dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari bank kepada PT KAYA.


Elviera dijerat dengan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya adalah Canakya Suman sebesar Rp39,5 miliar sekaligus sebagai nilai kerugian keuangan negara.


"Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tandas Resky. (sh)