Notification

×

Iklan

Iklan

5 Pemadat Diangkut Polrestabes Medan dari Jermal 15

Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:50 WIB Last Updated 2022-08-31T15:50:30Z

ARN24.NEWS --
Lima pria penyalahguna narkoba diamankan saat tim gabungan Polrestabes Medan melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Jermal 15/Jalan Merdeka, Gang Pahlawan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (30/8/2022) sore.

Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi dari seorang warga bahwa adanya sebuah kampung narkoba dan judi di lokasi tersebut.

“Kita bergerak bersama Sabhara dan Polsek Percut Sei Tuan,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung melalui Wakasat AKP M Ainul Yaqin, Rabu (31/8/2022).

Yaqin mengatakan, ada lima orang yang semuanya laki-laki diamankan saat penggerebekan berlangsung. Mereka adalah HUN (54), S (44), MAS (20), MR (15) dan NF (18).

“Kelima orang tersebut positif Metamfetamin setelah kita lakukan test urine,” sebutnya. Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan diantaranya 2 plastik klip kecil sabu berat kotor 0,36 gram, 10 plastik klip kosong dan 9 unit sepeda motor.

“Kita juga menyita 7 buah mesin jackpot, 7 alat hisap sabu, 20 buah mancis berbagai warna dan satu bilah senjata tajam jenis samurai,” ungkapnya.

Yaqin mengatakan, kelima pengguna narkoba berikut barang bukti sudah diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses selanjutnya. Pihaknya juga memasang informan kembali, untuk memastikan tidak ada lagi perjudian ataupun peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Polrestabes Medan akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut untuk memberantas penyakit masyarakat perjudian dan narkoba,” katanya.

Yaqin memastikan informasi dari masyarakat sangat membantu pihaknya dalam pengungkapan kasus-kasus perjudian dan narkoba.  (mtr/nt)