Kapolres Asahan saat memaparkan kasus penangkapan Tile bersama sejumlah barang buktinya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pasca penetapan Tile Cs sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan uang tunai Rp100 juta oleh Polres Asahan pada 18 Mei 2022 lalu, polisi juga diminta mengusut keterlibatan istri Tile, yang diduga kuat terlibat dan mengetahui praktik jual beli haram tersebut berlangsung.
Hal ini diungkapkan narasumber yang ingin namanya dirahasiakan, Selasa (6/9/2022) malam. Ia mengatakan, bahwa istri Tile itu berinisial HD, pernah berhubungan langsung terkait bisnis narkoba ini.
"HD, istri Tile pernah bertemu dengan empat orang di salah satu cafe di Tanjungbalai sekitar 2 bulan lalu," beber sumber lagi.
Adapun ke empat orang saksi tersebut berinisial, IM, ID, IT, HN siap memberikan keterangan jika diperlukan.
"Dalam pembicaraan tersebut, HD mengakui ada barang narkoba jenis sabu milik Tile sekitar 4 kilo lagi dan rencana barang haram tersebut harus dikembalikan kepada Bos Tile berinisial GM," ucap sumber.
"Namun terkait perjumpaan itu dan sampai sekarang belum diketahui apakah barang haram tersebut sudah sampai balik ke tangan Bos Tile atau belum," jelasnya lagi.
"Inikan perbuatan melanggar hukum karena istri Tile mengetahui bahkan ikut terlibat dalam jual beli sabu dan seharusnya istri Tile ikut juga diperiksa oleh pihak kepolisian terkhusus Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai maupun Polres Asahan atas dugaan keikutsertaannya ini," tegas sumber.
Terpisah, Rahmat Hidayat selaku Ketua DPP LSM Penjara Indonesia menegaskan, HD jika terbukti bersalah maka istri Tile ini dapat dijerat pasal yang sama dan sesuai hukum dan undang-undang berlaku di Republik Indonesia terkait tentang penyalahgunaan narkotika.
"Kendati demikian dalam pemusnahan dan memberantas narkoba ini adalah musuh kita bersama dan kita harus memerangi yang namanya narkoba tanpa tebang pilih siapa bos atau siapa pengedarnya," ucapnya Rahmat.
Terkait dugaan keikutsertaan atau mengetahuinya istri Tile tentang narkoba tersebut, kata Rahmat, seharusnya pihak berwajib harus menyegerakan untuk menangkap istri Tile dan bukan menunda apalagi bermain-main kerana masalah narkoba sudah diinstruksikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk ditindak sampai ke akar akarnya.
"Kerana narkoba ini adalah masalah serius dan kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak bermain main dan segera memanggil dan memeriksa istri Tile atas dugaan 4 Kg sabu yang akan dikembalikan kepada bosnya," tegas Rahmat.
Diketahui, Tile ditangkap Polres Asahan dengan sejumlah barang bukti narkoba dengan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (sh)