Notification

×

Iklan

Iklan

Poldasu Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK

Jumat, 23 September 2022 | 14:32 WIB Last Updated 2022-09-23T07:32:32Z

Kapoldasu saat turun langsung menggerebek tempat operasional judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK yang digerebek Agustus lalu di perumahan elit Komplek Cemara Asri, Deli Serdang. Untuk menelusuri aliran perbankan dalam kasus itu, penyidik pun bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK).


"Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/9/2022).


Hadi menjelaskan, TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.


Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.


Hadi menegaskan, pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.


"Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan UU TPPU pada kasus tersebut," ujar Hadi.


Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.


Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya.


Untuk Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan UU TPPU.


Kabid Humas juga mengimbau Apin BK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Kami imbau saudara ABK kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya," tegas Hadi. (sh)