Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap di Sidang, Ada Transaksi Indra Kenz dan Fakarich dalam Pembelian Tanah

Selasa, 06 September 2022 | 18:50 WIB Last Updated 2022-09-06T11:50:27Z

Indra Kenz menjadi saksi secara virtual dalam sidang Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) Novalita mengungkapkan ada transaksi antara Indra Kesuma (Indra Kenz) dengan terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, terkait pembelian tanah. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara penipuan investasi Binomo yang digelar di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/9/2022).


Dalam sidang itu, JPU mempertanyakan transaksi antara Indra Kenz dan Fakarich dengan catatan untuk membayar tanah.


"Ada transaksi antara anda dan terdakwa untuk membayar tanah, apa benar," ucap JPU Novalita didampingi Chandra Naibaho dan Julita, di hadapan majelis hakim diketuai, Marliyus.


Mendengar pertanyaan itu, pria yang juga dikenal dengan Crazy Rich itu mengatakan kalau transaksi yang dilakukan itu atas dasar random.


"Jadi, catatan itu saya lakukan secara random Bu, untuk kepentingan media sosial semata," ucapnya.


Indra Kenz juga mengungkapkan kalau transaksi yang dilakukan itu bukan untuk membayar pembelian tanah, melainkan untuk melakukan pembelian mata uang asing.


"Jadi, itu transaksi yang saya lakukan seperti biasa terhadap beliau," kilahnya.


Sementara, saat JPU Chandra Naibaho menyinggung ada kedekatan apa dengan Fakarich, Indra Kenz mengaku hanya sebatas pengguna dan affiliator.


"Saya tidak pernah bekerja sama dengan Fakarich, saya hanya user. Saya kenal dengan beliau karena satu kota dan pernah even bareng," jawabnya.


Diketahui bahwa Indra Kenz dan terdakwa Fakarich sama-sama diadili terkait perkara penipuan investasi Binomo. Untuk Indra Kenz sendiri diadili di PN Tangerang.


Indra Kenz sendiri didakwa dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Lalu, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau ketiga Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.


Sedangkan terdakwa Fakarich didakwa melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (sh)