Notification

×

Iklan

Vonis Perkara Pajak Fiktif Jhon Jerry Dirut PT MKM Ditunda Kamis Lusa

Selasa, 06 September 2022 | 20:30 WIB Last Updated 2022-09-06T13:30:12Z

Terdakwa Jhon Jerry saat menjalani sidang secara online. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Sidang pembacaan vonis perkara faktur pajak fiktid dengan terdakwa Jhon Jerry (47) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) yang harusnya menjalani persidangan secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Niaga (PN) Medan, Selasa (6/9/2022) ditunda.


"Format amar putusannya sudah siap. Tapi musyawarah majelis belum final. Jadi putusan akan dibacakan, Kamis (8/9/2022) lusa," urai hakim ketua Immanuel Tarigan.


Sementara, Kamis (25/8/2022) lalu, terdakwa lewat persidangan secara video teleconference dituntut JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar agar dipidana 4 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda 2 kali Rp5.375.517.860 (dana yang tidak masuk ke kas negara) subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.


Menurut Hendri, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 39A huruf a  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu telah memenuhi unsur. 


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat pemasukan sektor pajak bagi negara, tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.


Sedangkan keadaan meringankan, lanjut Hendri, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.


Majelis hakim diketuai Eliwarti melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjaja Halimko baik sebagai diri sendiri  atau selaku Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.


Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,  dengan perbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Yakni periode Desember 2017 sampai dengan  Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018. Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT APJA dan CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (sh)