Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Banyak Ketimpangan, Replik Jaksa Disoal PH Terdakwa Pho Sie Dong

Senin, 10 Oktober 2022 | 17:47 WIB Last Updated 2022-10-10T10:48:20Z

Terdakwa Pho Sie Dong saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Binjai. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS -- Penasehat hukum (PH) terdakwa Pho Sie Dong menilai ada ketimpangan pada tanggapan (Replik) jaksa penuntut umum (JPU) Benny Surbakti dalam lanjutan perkara narkotika jenis sabu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (10/10/2022). 


Arifin Sagala SH bersama Arifach SH selaku tim PH Pho Sie Dong menjelaskan, bahwa tanggapan JPU Benny Surbakti terhadap analisa dan fakta yuridis di poin 4 menyebutkan bahwa pada 7 Mei 2022 terlihat dari GPS bahwa keberadaan terdakwa Pho Sie Dong pukul 11.39 WIB sampai pukul 21.51 WIB berada di sekitaran Binjai. 


"Padahal sesuai fakta persidangan, terdakwa Abdul Gunawan mengaku bertemu dengan Pho Sie Dong pada 8 Mei dan ini juga tertuang di BAP dan dakwaan jaksa. Hal ini semakin jelas ada ketimpangan dalam replik jaksa ini yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," tegas Arifin dan Arifach seusai persidangan. 


Dijelaskan Arifin, bahwa pertemuan antara terdakwa Abdul Gunawan (berkas terpisah) dengan Pho Sie Dong ini sudah dipertanyakan di persidangan kepada majelis bahwa pada pemeriksaan di BAP polisi mereka disebutkan berdua transaksi narkotika itu pada 8 Mei 2022 namun didakwaan malah disebut pada 7 Mei 2022.


"Seharusnya (dakwaan) ini menjadi gugur karena semuanya terbantahkan dengan keterangan terdakwa Abdul Gunawan dan fakta persidangan tersebut.


Ketimpangan lainnya, disebutkan Arifin, terlihat pada Poin B yang disebutkan dari rekaman video menyatakan terdakwa Pho Sie Dong mengakui perbuatannya.


"Di sini kan sudah jelas, selama persidangan tidak pernah ada diputar rekaman video. Coba kalian lah wartawan yang menyaksikan seluruh persidangan ini apa pernah ada diputar rekaman video, tidak ada kan. Makanya kita menilai replik jaksa ini banyak ketimpangannya," tegas Arifin. 


Diketahui dalam persidangan itu, JPU Benny Surbakti dalam repliknya menanggapi pledoi terdakwa tetap dengan tuntutannya menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menuntut Pho Sie Dong agar dipidana 8 tahun penjara dwnda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. 


Majelis hakim diketuai Teuku Syarafi pun menunda persidangan pada Selasa (18/10/2022) mendatang dengan agenda Duplik menanggali Replik jaksa tersebut. 


Diketahui dalam dakwaan JPU Benny Surbakti, Abdul Gunawan ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Binjai pada 8 Mei 2022 lalu di Binjai dengan barang bukti 0,34 sabu. Usai ditangkap, kepada polisi Abdul mengaku sabu tersebut dia beli dari Pho Sie Dong sehingga polisi menggerebek rumah dan menangkap peternak babi ini pada 9 Mei 2022 lalu. 


Padahal hubungan antara Abdul dan Pho Sie Dong hanya sebatas orang yang bekerja membersihkan limbah ternak babi di rumah terdakwa Pho Sie Dong. (sh)