Notification

×

Iklan

Iklan

Drama KDRT Rizky Billar, Ditahan hingga Dijenguk Lesti Kejora dan Cabut Laporan?

Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:33 WIB Last Updated 2022-10-14T03:33:11Z

Drama penetapan tersangka dan penahanan Rizky Billar atas kasus KDRT, termasuk Lesti Kejora datang ke Polres Jaksel dan disebut cabut laporan. Foto: (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)

ARN24.NEWS
– Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.


Rizky ditahan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan sejak Rabu (12/10/2022) hingga Kamis (13/10/2022).


"Penyidik mengeluarkan keputusan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya E Zulpan, Kamis (13/10/2022) kemarin.


Proses pemeriksaan itu juga dipenuhi drama. Awalnya, Rizky Billar dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Namun, ia memilih datang sendiri untuk memberikan keterangan pada Rabu (12/10/2022).


Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan memberikan 48 pertanyaan, polisi pada Rabu (12/10/2022) malam resmi menaikkan status Rizky Billar dari saksi terlapor menjadi tersangka kasus KDRT, berdasarkan gelar perkara.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar tak hanya sekali melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.


Video Rizky melempar bola biliar kepada Lesti disebut hanya menjadi satu dari bukti pendukung. Zulpan menegaskan polisi telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.


Dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.


Setelah itu, Rizky Billar langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan.


Namun, belum lagi polisi membuat keputusan mengenai hal itu, Hotma Sitompul selaku kuasa hukum sudah menyatakan bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas Rizky Billar.


"Ya belum waktunya, tapi tentu kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan.


"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian, apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan punya jawaban sendiri," kata Hotma.


Namun, satu hari setelahnya, tepatnya pada Kamis (13/10/2022) siang, Hotma meluruskan omongannya, yakni mereka mengajukan permohonan Rizky Billar tak ditahan, bukan penangguhan penahanan.


"Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).


Lebih lanjut, Hotma menyampaikan bahwa ia juga akan berupaya menempuh jalur damai lewat proses mediasi dengan Lesti Kejora.


Selang beberapa jam setelah itu, polisi memutuskan menahan Rizky Billar selama 20 hari mendatang mulai Kamis (13/10/2022) di Rutan Polres Jaksel. Penahanan dilakukan untuk memberi efek jera kepada Rizky Billar.


"Sore ini telah dilakukan penahanan, penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).


Drama tak berhenti di sana. Kala polisi sedang menggelar konferensi pers penahanan Rizky, Lesti Kejora datang Polres Metro Jakse melalui pintu belakang dan langsung masuk ke lift.


Lesti yang mengenakan baju warna putih dan kerudung warna cokelat tak mengeluarkan sepatah katapun. Ia juga tampak didampingi pengacaranya, Sandy Arifin.


Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Lesti Kejora datang ke sana untuk menemui Rizky Billar.


Dalam kesempatan terpisah, Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi hal itu sekaligus menyatakan ada upaya pencabutan laporan KDRT oleh Lesti terhadap Rizky Billar.


Kendati demikian, Zulpan menyatakan dirinya belum menerima keterangan resmi dari pihak Lesti terkait pencabutan laporan ini.


"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," kata Zulpan saat dihubungi.


Senada, pengacara Rizky Billar, Surya Darma Simbolon, mengklaim bahwa Lesti Kejora telah menandatangani surat pencabutan laporan kasus KDRT.


"(Laporan) sudah dicabut surat Pencabutan sudah ditanda tangani. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," kata Surya di Polres Metro Jakarta Selatan.


Kendati demikian, Surya enggan membeberkan alasan pencabutan laporan yang dilakukan oleh Lesti. Kata dia, ini merupakan persoalan internal antara Lesti dan Rizky selaku pasangan suami istri.


"Itu enggak bisa saya sampaikan, itu internal mereka antara mereka suami istri, kami hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua," tuturnya.


Kendati demikian, hingga kini belum ada keterangan langsung dari pihak Lesti Kejora mengenai hal tersebut.


Kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.


KDRT terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dan 09.47 WIB di kediaman mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.


Dalam laporan itu, Rizky disebut melakukan sejumlah kekerasan terhadap Lesti. Beberapa kekerasan yang dilakukan Rizky yaitu mencekik dan membanting Lesti Kejora ke kasur.


Tak berhenti di situ, Rizky juga menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi hingga membantingnya ke lantai. (chri)