Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Perintahkan JPU Kejati Sumut Tahan Terdakwa Pengedar Kosmetik Ilegal

Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:19 WIB Last Updated 2022-10-11T11:19:47Z

Terdakwa Andy saat mendengarkan penetapan penahanan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di ruang Cakra 8 Pemgadilan Negeri Medan, Selasa, 11 Oktober 2022. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Immanuel Tarigan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Febrina Sebayang agar melakukan penahanan terhadap Andy (35) terdakwa pengedar kosmetik tanpa izin edar.


"Demi mempermudah pemeriksaan dalam perkara ini, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) mulai hari ini, selama 30 hari kedepan," tegas hakim Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 11 Oktober 2022.


Menyahuti permintaan tersebut, JPU Febrina Sebayang mengaku siap melaksanakan perintah majelis hakim. "Akan segera kita lakukan eksekusi ke rutan," kata JPU Febrina Sebayang.


Sementara dari pantauan di persidangan, terdakwa Andy yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek itu tampak mengerutkan dahi usai mendengar dirinya akan dilakukan penahanan. 


Sontak, raut wajah warga Komplek Cemara Hijau, Deli Serdang itu pun tampak kecewa. Sebab dari penyidik kepolisian sampai ke penuntut umum dirinya tak dilakukan penahanan.


Sementara itu, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang mengatakan perkara bermula dari pihak Balai POM Medan mendapat informasi bahwa terdakwa Andy mengedarkan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Kantor Amerta Kirana di Jalan Perkebunan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Komplek Cemara Hijau Blok N Nomor 11 Deli Serdang. 


"Menanggapi hal itu, petugas Balai POM Medan melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Amerta Kirana pada Rabu, 6 April 2022 tepatnya pukul 14.40 WIB dan menemukan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI.


Lanjut dikatakan JPU, adapun kosmetik yang tidak memiliki izin edar yakni Bioaqua Vit C 100 ml 110, 2 Bioaqua Vit C 30 ml 52 pcs, 3 Bioaqua Beautecret 140 pcs, 4 Milk Body Lotion 10 pcs,  5 DNM Magic Kit 22 pcs, 6 Bioaqua Eliminate Acne Cleanser 194 pcs, 7 DNM CC 72 pcs, 8 Make over lipstik Aloe Vera 126 kotak.


"Kemudian, 9 CC Stick DNM Beauty 268 pcs, 10 C&E Collagen Toner Whitening 166 pcs, 11 Bioaqua Makeup Profesional 38 pcs, 12 DNM Lipstick 119 pcs, 13 DNM Foundation Color Changing 36 pcs, 14 CC Concealer Stick Image 12 pcs, 15 Hair Growth Essential Oil 95 pcs, 16 Bioaqua Active Carbon 24 pcs, 17 Kiss Mate 156 pcs, 18 DNM Brow Definer 660 pcs," sebut JPU Febrina Sebayang.


Lalu, sambung JPU, petugas juga menyita 19 Loving TAM 144 pcs, 20 DNM Eyebrow Cream 252 pcs Tanpa Izin Edar 21 Temulawak 100 ml 36 pcs, 22 Temulawak face toner 60 ml 60 pcs, 23 Yu Chun Mei 20 pcs, 24 Hydroquinone Tretinoin 10 pcs, 25 DNM 3D Glittering Double Color Eye Shadow 24 pcs.


"Selain itu, 26 Whitening Mask Powder 10 pcs Tanpa Izin Edar 27 DNM Beauty Mascara 8 pcs Tanpa Izin Edar 28 DNM 2 IN 1 Lasting Matte Lip Color 12 pcs Tanpa Izin Edar 29 Maybelline Waterproof EyeBrow Pencil 12 pcs tanpa Izin Edar," katanya.


Dikatakan JPU, bahwa terdakwa memperoleh Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar tersebut dipesan dari situs jual beli online Alibaba.com. Selanjutnya membawa terdakwa Andy dan barang bukti ke Balai Besar POM Medan guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Akibat perbuatannya, terdakwa Andy dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan melanggar Pasal 62 (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (rfn)