Notification

×

Iklan

Iklan

Kafe Milik Bos Judi Online di Cemara Asri Disita, Pengunjung Berhamburan

Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:51 WIB Last Updated 2022-10-19T06:51:24Z

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita aset bos judi online yang selama ini dijadikan Kafe Massa Kok Tong, di Kompleks Cemara Asri atau di depan bundaran kompleks. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita aset bos judi online yang selama ini dijadikan Kafe Massa Kok Tong, di Kompleks Cemara Asri atau di depan bundaran kompleks.


Penyitaan dilakukan setelah Polisi mendapat surat putusan dari pengadilan negeri Lubuk Pakam, Senin, 17 Oktober 2022.


Pantauan di lokasi, sebelum disita kafe masih berjalan normal. Pengunjung masih nampak duduk di dalam dan teras kafe.


Setibanya polisi datang dan memberitahu bangunan yang dijadikan kafe akan disita barulah para pengunjung berhamburan. Sementara para pekerja langsung bergegas membereskan barang-barang.


Mengetahui tempat mereka bekerja disita dan akan dipasang plang dan garis polisi pun mereka langsung berkumpul di depan kafe.


Salah satu pegawai kafe mengaku belum mengetahui kalau tempat mereka bekerja akan disita.


"Kami gak tau bang, gak ada dikasih tau makanya masih buka," kata salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.


Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, bangunan yang selama ini dijadikan kafe Massa Kok Tong merupakan salah satu hasil bisnis judi online tersangka A alias J.


"Bangunan bertingkat ini pun ditaksir mencapai Rp14 miliar. Sejauh ini, aset bos judi online milik A alias J yang disita rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Total aset yang disita mencapai Rp 145,79 miliar," ujarnya sembari mengatakan di Kok Tong senilai Rp14 miliar dan Rp8 miliar dengan total keseluruhan sebesar 145,79 miliar. (trb/ans)