Notification

×

Iklan

Iklan

Tangan Diborgol dan Dijaga Ketat, Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Senin, 17 Oktober 2022 | 09:57 WIB Last Updated 2022-10-17T02:57:57Z

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (CNN Indonesia/Safir Makki)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, pada hari ini, Senin (17/10/2022). Sejak pagi, sejumlah petugas kepolisian sudah mulai berjaga di area dan beberapa mobil ambulans juga terlihat disiagakan di dalam dan luar PN Jaksel.


Selain itu, akses masuk menuju PN Jaksel juga dibatasi dan dijaga ketat oleh petugas keamanan. Kendati demikian, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya tetap memberikan layanan terhadap masyarakat umum.


Sementara itu di halaman gedung PN Jaksel juga sudah disediakan layar monitor yang bisa digunakan awak media untuk meliput jalannya persidangan.


Terlihat, Sambo tiba dengan menggunakan kendaraan taktis milik Brimob Polri sekitar pukul 09.10 WIB.


Setelahnya, Sambo kemudian langsung dibawa menuju ruang tahanan PN Jaksel sembari menunggu sidang pembacaan dakwaan dimulai. Ia mengenakan kemeja batik tangan panjang dilapisi rompi tahanan.


Sebelumnya, istri Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa Putri Candrawathi terlebih dahulu tiba dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada pukul 08.30 WIB.


Setelahnya giliran terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf yang ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri sampai di PN Jaksel.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tempat persidangan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Adapun lima terdakwa yang disidang dalam kasus pembunuhan berencana merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.


Kelima terdakwa itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.


Sementara tujuh terdakwa yang akan segera disidang dalam kasus perintangan penyidikan merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.


Para terdakwa itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.


Kelima terdakwa Sambo, Putri, Ricky, Kuat, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J. Adapun Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10).


Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.


Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas di Jakarta, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Yosua.


Selain itu, Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang telah disidang dan disanksi etik. (tfq/fra)