Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Dijemput Paksa Pihak Kejaksaan, Alvin Lim Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Rabu, 19 Oktober 2022 | 03:16 WIB Last Updated 2022-10-18T20:16:39Z

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjemput paksa Alvin Lim di Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) malam untuk dilakukan penahanan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjemput paksa Alvin Lim di Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) malam untuk dilakukan penahanan.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, penjemputan dilakukan setelah pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Ade menyebut Alvin Lim telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pemalsuan dokumen.


"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan surat putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI," ujar Ade saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa, (18/10/2022).


Menurut Ade, Alvin Lim dijemput paksa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta saat sedang berada di Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, pengacara itu akan langsung dibawa di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani penahanan.


"Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim. Kemudian ditahannya di Rutan Salemba," kata Ade.


Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim dalam rangka pelaksanaan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan itu, terdapat perbaikan dan penambahan amar yang memerintah penahanan terhadap Alvin Lim.


"Ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan. Jadi ini merupakan pelaksanaan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," pungkasnya. (gtc/ans)