Notification

×

Iklan

Iklan

Anak Bupati Langkat Nonaktif Dewa Peranginangin Dituntut Ringan, Ini Pertimbangan JPU

Selasa, 15 November 2022 | 12:59 WIB Last Updated 2022-11-15T06:01:48Z

Anak Bupati Langkat Nonaktif Dewa Peranginangin. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tuntutan 3 tahun penjara terhadap Dewa Peranginangin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin
terbilang ringan, jika dibanding dengan ancaman Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang menjerat terdakwa.


Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mempunyai beberapa pertimbangan dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa perkara penganiayaan yang menyebabkan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Terbit Rencana tersebut.


Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun mengatakan bahwa terdakwa Dewa Peranginangin telah memberikan restitusi dengan mengganti kerugian berupa tunjangan kematian yang diberikan kepada ahli waris korban kerangkeng tersebut. 


"Terdakwa Dewa Peranginangin telah mengganti kerugian yang telah diberikan kepada korban melalui ahli warisnya. Selain itu terdakwa juga mengakui kesalahannya dan bersikap sopan selama di persidangan," ujarnya kepada arn24.news, Selasa, 15 November 2022.


Oleh karenanya, sambung Sabri Marbun, terdakwa Dewa Peranginangin dituntut pidana penjara selama 3 tahun. 


"JPU menyatakan terdakwa Dewa Peranginangin telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair," sebutnya.


Diketahui, permohonan restitusi para terdakwa yakni, Dewa Peranginangin dkk dipenuhi majelis hakim yang diketuai Halida Rahardhini SH M.Hum.


Restitusi tersebut diberikan para terdakwa melalui penasehat hukumnya sebesar Rp530 juta guna pemulihan/tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban yang masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp265 juta.


Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar di PN Stabat kedua terdakwa didakwa oleh JPU melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, atas kematian Sarianto Ginting penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana. 


Dalam dakwaan JPU Kejari Langkat Baron Sidik mengatakan kejadian bermula saat korban dititipkan kakak kandungnya di kerangkeng itu karena diduga kecanduan narkoba. Kemudian korban dijemput dari rumah untuk direhabilitasi di kerangkeng pada 12 Juli 2021.


"Lokasi kerangkeng berada sekitar 200 meter di belakang kediaman pribadi Terbit Rencana di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Setelah tiba di kerangkeng, korban Sarianto Ginting malah mendapat penyiksaan dari Junalista Surbakti alias Uci dan Rajesman Ginting alias Rajes (penuntutan terpisah)," kata JPU.


Lanjut dikatakan JPU, korban dipukuli menggunakan selang kompresor berwarna kuning sampai tubuh korban mengeluarkan darah. Bahkan korban berjalan tertatih dan hampir tidak bisa berdiri karena luka yang dideritanya akibat penganiayaan itu.


Kemudian, pada 15 Juli 2021, sambung JPU, terdakwa Dewa Peranginangin mendatangi lokasi kerangkeng. Dewa bertanya kepada korban Sarianto Ginting pakai narkoba apa namun korban Sarianto Ginting mengaku tidak pernah memakai narkoba hanya minum tuak saja. Karena kesal, Dewa meminta agar korban menggantung di atas jeruji besi kereng/sel.


Lalu mulut dan mata korban Sarianto Ginting dilakban. Korban kembali dipukuli oleh Dewa dan petugas kerangkeng lainnya menggunakan kayu broti secara berulang kali. Tak sampai di situ, korban digiring ke arah kolam ikan yang berada di depan kerangkeng.


Terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar mendorong tubuh korban yang sudah dalam kondisi lemah ke dalam kolam ikan. Korban yang tidak bisa berenang sempat mengangkat tangannya dan terlihat muncul dipermukaan satu kali.


Namun korban tidak lagi muncul ke permukaan. Tubuh korban ditemukan di dekat saluran pipa air kolam dalam kondisi sudah meninggal dunia. Terdakwa Dewa langsung meninggalkan lokasi kerangkeng bersama dengan teman-temannya. Selanjutnya jenazah korban dimandikan dan dikafani oleh anak-anak kerangkeng.


"Malamnya jenazah Sarianto Ginting diantar ke rumah keluarganya di Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat. Dari hasil autopsi, korban Sarianto Ginting meninggal akibat pendarahan pada otak kiri usai disiksa," pungkas JPU saat membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu. (rfn)