Notification

×

Iklan

Iklan

Dulunya Berjuluk Crazy Rich Medan, Kini Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara

Selasa, 15 November 2022 | 00:40 WIB Last Updated 2022-11-14T17:42:57Z

Indra Kenz dinyatakan bersalah atas kasus penipuan trading binary option platform Binomo. Pria yang dulunya berjuluk Crazy Rich Medan itu dijatuhi hukuman 10 tahun pidana penjara terkait kasus tersebut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
Indra Kenz dinyatakan bersalah atas kasus penipuan trading binary option platform Binomo. Pria yang dulunya berjuluk Crazy Rich Medan itu dijatuhi hukuman pidana penjara terkait kasus tersebut.


Tak main-main, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara usai dinyatakan bersalah. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar.


"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).


Nama Indra Kenz tidak lepas dari branding 'murah banget' yang sering digunakannya dalam konten sehari-harinya. 


Dalam putusannya, hakim menilai Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat konsumen alami kerugian akibat perbuatannya.


Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim juga tak memerintahkan terdakwa mengembalikan uang para korban.


Proses sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.


Diketahui, Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.


Pemilik nama asli Indra Kesuma dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.


Atas perbuatannya, Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. 


Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 junto 55 KUHP atas dugaan penipuan. (ans/net)