Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Pho Sie Dong dengan agenda putusan yang nyaris ricuh karena kakak terdakwa tidak terima dengan putusan majelis hakim. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai mendadak heboh, Selasa (1/11/2022) sore. Me'i, kakak terdakwa Pho Sie Dong mengamuk dengan menuding sejumlah personel Sat Narkoba Polres Binjai memberikan keterangan palsu.
"Beri sumpah palsu kalian semua, apa yang kalian bilang di sidang ini bohong semua," tuding Me'i sambil menunjuk-nunjuk ke Kanit Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.
Kemarahan Me'i memuncak usai majelis hakim diketuai Teuku Syarafi mengetuk palunya terhadap terdakwa Pho Sie Dong dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Merasa dikriminalisasi, membuat Me'i melampiaskan kemarahannya ke personel Sat Narkoba Polres Binjai yang mendadak hadir di persidangan ini. Kehadiran mereka ini juga dinilai Me'i cukup aneh. Pasalnya, sejumlah personel Sat Narkoba Polres Binjai ini terlihat sudah hadir menunggu putusan majelis hakim yang sempat tertunda 1 pekan lalu itu.
"Kan jelas nampak kali adik aku ini dikondisikan, kenapa kok mereka sampai hadir ke persidangan ini. Ada apa atau apa ada?, kan aneh, selama ini mereka gak pernah hadir, itu lagi kanitnya sampai pakai baju dinas datang ke sini," kata Me'i dengan suara menggebu-gebu.
Amatan medanbisnisdaily.com, diserang oleh kakak terdakwa, Ipda Parulian Sitanggang memilih mundur menghindar dari omelan Me'i. Dia hanya memberi instruksi kepada anggotanya untuk merekam Me'i yang masih terlihat marah-marah di luar ruang sidang.
"Ambil videonya, rekam," kata Ipda Parulian Sitanggang sambil berlalu pergi dari pintu belakang ruang sidang.
Tidak hanya Ipda Parulian Sitanggang saja yang memilih ngacir, jaksa penuntut umum (JPU) Benny Surbakti juga memilih pergi menghindar termasuk majelis hakim yang meninggalkan ruang persidangan dari pintu samping karena Me'i masih bersikukuh menunggu di luar sidang.
Di luar persidangan, penasehat hukum Pho Sie Dong, Arifin Sagala SH dan Arifach SH dengan tegas mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.
"Kita banding, karena semua fakta persidangan tidak ada yang menyebutkan klien kami adalah pengedar narkoba," tegas keduanya
Selain itu, Arifin kembali menegaskan perihal pernyataan Abdul Gunawan (berkas terpisah) pada dakwaan JPU Benny Surbakti bahwa menerima sabu sebanyak 4 paket dari Pho Sie Dong seberat 0,34 gram pada 7 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
"Tapi kata JPU dalam Repliknya pada persidangan lalu, menyatakan terdakwa Abdul Gunawan menerangkan menerima sabu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB dari Mei atas perintah terdakwa. Makanya di sini jelas waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan JPU terhadap diri terdakwa dalam dakwaan atau tuntutan tidak saling sinkron dengan Replik JPU, sehingga waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan JPU terhadap diri terdakwa kabur, ini yang kita pertahankan untuk banding" jelas Arifin Sagala.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan Abdul Gunawan menyatakan terdakwa memerintahkan Abdul Gunawan mengambil sabu sama Me'i pada 8 Mei 2022 bukan 7 Mei 2022 sebagaimana tanggal terdakwa disangkakan JPU melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Jadi tanggal yang disangkakan JPU dalam dakwaan ataupun tuntutannya, tidak terbukti terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika," tandas Arifin Sagala. (sh)