Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Rp 1,9 Miliar, Eks Kepala Unit dan CS BRI Simpang Amplas Jalani Sidang Perdana

Jumat, 18 November 2022 | 01:12 WIB Last Updated 2022-11-17T18:36:19Z

Kedua terdakwa korupsi di BRI Simpang Amplas ketika mendengarkan dakwaan dari JPU Julita Rismayadi Purba. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Eks Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas, Rahmuka Triki Ekawan (48) dan rekannya Dina Arpina (32) selaku mantan Customer Service (CS) menjalani sidang perdana secara video teleconference (virtual), pada Kamis, 17 November 2022.


Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan rekening pinjaman nasabah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam dakwaannya menguraikan, kasus itu terungkap kurun waktu antara tahun 2019 sampai tahun 2020, saat itu terdakwa Rahmuka menjabat sebagai Kepala Unit BRI Simpang Amplas bersama terdakwa Dina Arpina (berkas terpisah) selaku Karyawan Customer Service di BRI Unit Simpang Amplas.


"Sebagai Kepala Unit, terdakwa Rahmuka bertugas diantaranya, mengkoordinasikan dan memonitor kegiatan pemasaran dan pengelolaan bisnis mikro di BRI Unit dan Teras BRI yang meliputi pinjaman, dana, BRI Link dan jasa bank lainnya untuk meningkatkan profitabilitas dan portofolio keragaan di BRI Unit," kata JPU Julita Rismayadi Purba.


Selain itu, sambung JPU, terdakwa juga mengkoordinasikan pengelolaan kualitas pinjaman mikro (kolektibilitas dalam perhatian khusus/DPK, Non Performing Loan/NPL dan Daftar Hitam/DH), untuk memitigasi risiko kredit dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI.


"Terdakwa juga memiliki kewenangan diantaranya, memprakarsai dan merekomendasi permohonan pinjaman mikro, berwenang melakukan approval terhadap transaksi pinjaman, simpanan, remittance dan internal account," sebutnya.


Dikatakan JPU, adapun produk-produk dari Bank BRI secara umum antara lain yakni Kredit Briguna BRI, Kredit UMKM BRI, Kupedes BRI, KUR BRI, KUR Kecil BRI, KUR Mikro BRI, Kartu Kredit, Deposito, dan lain-lain produk perbankan lainnya.


Namun ternyata, di rentang waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, terdakwa bersama-sama dengan Dina Arpina melakukan perbuatan yang menyalahi wewenang dari ketentuan.


"Terdapat penyalahgunaan 5  rekening pinjaman Kupedes agunan kas yang diprakarsai, diputus dan direalisasikan oleh saksi Dina Arpina selaku Customer Service tanpa persetujuan debitur sebesar Rp977.980.753, " kata JPU.


Perbuatan itu berawal dari Dina Arpina sebagai Customer Service memberi rekomendasi calon debitur pinjaman kupedes agunan kas atas nama Marisal Lubis, Asnad Sihombing, Dini Gita Sartika, Donni MT. Sirait dan Asria Sihotang dengan memberikan KTP dan dokumen agunan kepada Mantri.


"Selanjutnya saksi Prana Jaya,  saksi Ramadhan Putra M. Noor dan saksi Putra Hadi Wijaya selaku Mantri melakukan prakarsa pinjaman KUPEDES Cash Call melalui system BRI Spot tanpa mengunjungi tempat usaha tinggal dan konfirmasi dengan calon debitur," urai JPU.


Lalu, Dina Arpina diduga membuat rekening tabungan baru melalui system BRI Net atas nama debitur dan tanpa kehadiran debitur untuk menampung uang pencairan pinjaman. Ia juga melakukan approval/persetujuan penerbitan rekening dan ATM baru melalui akun system BRI Net milik terdakwa.


"Selanjutnya terdakwa melakukan putusan/approval pinjaman tanpa melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang harus dilengkapi Mantri," katanya.


Kemudian, terdakwa Dina Arpina yang menguasai buku tabungan dan ATM penampungan menggunakan uang pencairan pinjaman yang dipakai untuk kepentingan pribadi.


"Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (rfn)