Notification

×

Iklan

Iklan

4 Januari, Dokter Bedah RSU Murni Teguh Diduga Malpraktek Diperiksa Poldasu

Sabtu, 31 Desember 2022 | 12:54 WIB Last Updated 2022-12-31T05:54:40Z

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: dokumen)

ARN24.NEWS
– Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Murni Teguh Medan, dr Prasojo Sujatmiko Sp.OT pada Rabu (4/1/2023) mendatang. Dokter spesialis bedah ini diduga melakukan malpraktek terhadap pasien seorang bidan desa asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi menjelaskan, kasus dugaan malpraktek yang dialami korban, pasien kamar 517 lantai 5 RSU Murni Teguh Medan, Evarida boru Simamora, masih dalam proses penyelidikan.


Menurut Hadi, sampai saat ink penyidik telah meminta keterangan dari pelapor yakni Reynold Simamora dan juga memperoleh keterangan korban yang merupakan bidan desa yang sudah 30 tahun mengabdi di Puskesmas Desa Aek Raisan, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng tersebut.


"Masih terus berproses, berjalan sesuai mekanisme dan komitmen Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yakni kerja keras kerja cepat dan kerja tuntas, maka kasus dugaan malpraktek ini masih berjalan. Dimana pihak terlapor telah dijadwalkan segera dipanggil untuk diperiksa dimintai keterangannya," ungkap Kombes Hadi, Sabtu (31/12/2022).


Alumni Akpol 98 yang saat ini menjadi juru bicara Poldasu itu menambahkan, jadwal yang telah ditentukan dalam pemanggilan dan pemeriksaan terlapor itu pada 4 Januari 2023 mendatang. 


"Jadi 4 Januari 2023 mendatang sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan terlapor ya. Ini pemanggilan pertama dan kita tunggu nanti perkembangan lanjut dari hasil pemeriksaan penyidik dalam hal menentukan status perkara dan terlapor," tegas Kombes Hadi.


Diketahui, Evarida boru Simamora sudah meninggalkan RSU Murni Teguh Medan usai dirawat selama 45 hari, namun kesembuhan pada kaki kanannya yang dituding salah operasi belum juga pulih dan dapat digerakkan.


"Hampir satu setengah bulan dirawat di Murni Teguh, tapi kepulihan kaki kanan adik saya tidak ada juga. Pihak rumah sakit sempat berdialog agar tidak dibawa pulang. Tapi saya dan keluarga bertanya kepastian kapan kesembuhan kaki kanan adik yang error dioperasi dapat pulih. Namun pihak rumah sakit tidak memberikan jawaban pasti. Makanya kami bawa pada Kamis malam lalu untuk dipindahkan ke rumah sakit lain," kata Reynold Simamora, adik korban yang menjadi pelapor ke Polda Sumut dalam kasus dugaan malpraktek ini kepada wartawan. 


Sebelumnya, Dokter Prasojo Sujatmiko sebagai terlapor diduga melakukan operasi error. Dimana kaki korban yang mengalami sakit sesuai medical record ada di bagian kiri  kaki. Bahkan selama perobatan hingga diputuskan operasi hanya masalah kesehatan di kaki kiri. 


Anehnya, kata Reynold Simamora, malah di ruang operasi RSU Murni Teguh, pada 23 November 2022, sekira pukul 17.00 WIB operasi dilakukan pada kaki kanan yang sama sekali tidak pernah didiagnosa butuh perawatan medis.


Parahnya, tambah Reynold Simamora, pasca eror operasi, kaki kanan korban pun malah tidak dapat digerakkan. Hingga hal ini membuat korban saat ini harus dirawat dan dibopong serta menggunakan kursi roda untuk beraktivitas.


Kasus ini dilaporkan Reynold Simamora ke Polda Sumut dengan bukti Laporan Polisi LP Nomor: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara pada, Selasa (13/12/2022) lalu yang melaporkan Dokter Spesialis Bedah Ortopedi dan Traumatologi, dr Prasojo Sujatmiko Sp.OT dan pihak RS Umum Murni Teguh Medan. (sh)