Notification

×

Iklan

Iklan

Astaga! Judi Tembak Ikan di Wilayah Hukum Polsek Biru-biru Kembali Marak

Selasa, 20 Desember 2022 | 12:12 WIB Last Updated 2022-12-20T05:14:37Z

Arena judi jenis tembak ikan yang kembali marak di wilayah hukum Polsek Biru-biru, Polres Deli Serdang. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN24.NEWS
– Arena perjudian tembak ikan berkedok game ketangkasan di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Biru-biru, Polres Deli Serdang, kini beroperasi kembali. Bahkan beroperasi arena judi ini terlihat secara terang-terangan membuka lapaknya hingga terkesan pembiaran dan kebal hukum.


Pantauan ARN24.NEWS di lapangan, adanya titk-titik mesin tembak ikan tersebut terdapat di Jalan Wakaf Gang Safar Desa Sidodadi Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Warung Budi sebanyak 1 unit dan juga di teras rumah warga di Desa Biru-biru Gang Kuta Tengah.


Namun ironisnya, sampai saat ini tidak ada tindakan dari polsek setempat. Pengelola mesin tembak ikan tersebut disebut-sebut warga berinisial NC, warga daerah Marindal.


Semakin merajalelanya arena perjudian ini mencuat kuat dugaan ada kerja sama dengan aparat setempat sehingga bisnis haramnya ini terus aman dan terkendali.


Terpisah, seorang ibu paruh baya, warga Desa Sidodadi yang enggan namanya dicatut, mengaku heran dengan adanya judi di lingkungan mereka.


"Kami sangat resah adanya judi di sini, anakku jadi ikut-ikutan main tembak ikan itu. Maling sangat banyak di sini jadinya, bahkan narkoba semakin marak semenjak adanya judi itu. Padahal waktu lalu sudah tutup kami sudah agak lega tapi ini kok buka lagi kami takut anak kami jadi korban," kata wanita berusia 53 tahun ini kepada ARN24.NEWS, Selasa (20/12/2022).


Oleh sebab itu, dilanjutkannya lagu, pihaknya meminta kepada aparat terkait khususnya kepada Kapolres Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji segera turun ke lapangan agar menutup judi tembak ikan ini. Bila perlu tangkap pengelolanya agar ada efek jera. Perhatikan juga kami pak, kami warga kecil, di lokasi judi itu juga sering mengkonsumsi narkoba," katanya kesal yang turut diamini warga lainnya.


Diketahui, tindak perjudian jelas melanggar hukum Pasal 303 KUHPidana sehingga pengelola dan pemainnya dapat diganjar ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Terpisah, terkait maraknya judi tembak ikan dan narkotika jelis sabu di wilayah hukumnya, Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, hanya menjawab diplomatis.


"Trims infonya saya akan sampaikan ke Kapolsek untuk di tindak lanjuti," balas Kombes Irsan Sinuhaji. (edt)