Notification

×

Iklan

Iklan

2 Pencuri Tembaga Tewaskan Penjaga Malam di Gudang Botot Divonis Seumur Hidup

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:22 WIB Last Updated 2023-01-12T13:22:32Z

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi saat membacakan amar putusannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua terdakwa penganiayaan menewaskan Rudi, penjaga malam di gudang penampungan barang bekas (botot) di Jalan Ngumban Surbakti (Botot AG 2) Kota Medan milik Arman alias Aguan, akhirnya masing-masing divonis penjara seumur hidup.


Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Rudi Francisko, warga Jalan Bunga Sedap Malam X Medan, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan maupun Wagio (berkas penuntutan terpisah-red) yang dihadirkan secara online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2023) petang.


Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Frianta Felix Ginting.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat atau kematian yakni Rudi.


Dengan demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Pada persidangan beberapa pekan lalu, kedua terdakwa juga dituntut agar dipidana seumur hidup.


Sebelumnya dalam dakwaan JPU Frianta Felix Ginting menguraikan, Jumat (24/6/2022) Wagio mendatangi terdakwa Rudi Francisko ke lokasi perjudian yang ada ladang bambu dan berkata, "Ada can mau diambil". Keduanya pun berangkat ke gudang Botot Aguan yang tidak jauh dari rumah Wagio.


Karena korban si penjaga malam, Sabtu (25/11/2022) dini hari lalu sekira pukul 03.00 WIB masih terjaga sambil menonton tv. Namun terdakwa Rudi Francisko tidak sabar menunggunya tertidur. Kedua terdakwa kemudian memanjat pagar dan menghantam kepala belakang korban pakai balok kayu.


Sehingga korban langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Francisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.


"Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Francisko kembali memukulnya," ucap JPU, Kamis (20/10/2022).


Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Francisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.


Rudi Fransisko dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp 4.5 Juta. (sh)