Notification

×

Iklan

Iklan

Kurir 47 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi Akhirnya Dituntut Mati

Kamis, 05 Januari 2023 | 22:03 WIB Last Updated 2023-01-05T15:03:39Z

JPU Kejari Medan Patuan Marojahan saat membacakan dakwaan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Seorang sopir, Halbert Siahaan, terdakwa kurir 47 Kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi, akhirnya dituntut pidana mati.


"Sudah kita tuntut, Selasa (3/1/2022) lalu itu. Pidana mati. Sidang lanjutan penyampaian pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya (PH)," kata JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Kamis (5/1/2022) malam.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Halbert Siahaan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


JPU tidak menemukan hal meringankan pada diri warga Jalan Antariksa, Gang Pipa V, Lingkungan VI, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan tersebut sehingga dituntut dengan pidana maksimal.


Sementata dalam dakwaannya Pantun menguraikan, Senin (1/8/2022), terdakwa bertemu dengan Alpin (belum tertangkap / DPO) di Jalan Brayan, Kota Medan dan menyetujui ajakannya untuk mengangkut sabu dan ekstasi.


Tiga hari kemudian keduanya berangkat menuju ke Kota Kisaran dan bertemu dengan pria bernama Ibrahim (juga DPO-red). Terdakwa diberikan uang jalan sebesar Rp300 ribu perjalanan menuju Kota Pekanbaru.


Ibrahim dan Alpin selanjutnya pergi ke salah satu hotel, Kamis dini hari (4/8/2022) mengendarai mobil Innova putih. Pada saat melintas di Jalan Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ketiganya mengambil karung dari salah satu dan diletakkan di atas jok tengah mobil.


Ketika ditanya apa isinya, Alpin menyebutkan isinya narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya pun berangkat menuju Kota Pekanbaru.


Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.


Malang tak dapat ditolak, untung pun tak dapat diraih. Tiba-tiba datang 4 anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan. Terdakwa berhasil dibekuk. Sedangkan rekannya Alpin berhasil melarikan diri.


Ketika isi goni digeledah, petugas mengamankan 3  karung goni yang di dalamnya terdapat 47 bungkus plastik berisikan sabu dan 6 (enam) bungkus plastik lainnya pil ekstasi yang diletakkan di atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp300 ribu dari  kantong celana depan sebelah kiri. (sh)