Notification

×

Iklan

Iklan

Manajemen Bank Sumut Dimintai Keterangan soal Dugaan 'Raibnya' Dapen Karyawan Rp 15 M

Minggu, 01 Januari 2023 | 14:07 WIB Last Updated 2023-01-01T07:07:31Z

Gedung PT Bank Sumut. (INT)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan sudah memanggil beberapa pihak termasuk manajemen Bank Sumut terkait kasus dugaan raibnya dana pensiun (Dapen) karyawan PT Bank Sumut senilai Rp15 miliar.


"Tim Pidsus sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk manajemen Bank Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH kepada arn24.news, Jumat, 30 Desember 2022 lalu.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu mengatakan bahwa kasus dugaan raibnya dana pensiunan karyawan PT Bank Sumut senilai Rp15 miliar tersebut sudah tahap penyelidikan. 


"Sejauh ini, Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa tentang kebenaran yang ada terkait kasus dugaan raibnya dana pensiunan karyawan PT Bank Sumut," ujar juru bicara Kejati Sumut itu.


Sementara itu, Pj Kepala Bidang (Kabid) Humas Bank Sumut Alvan mengatakan bahwa antara Bank Sumut dan Dana Pensiun (Dapen) terpisah. 


"Bisa kami sampaikan juga, sebagai informasi antara Bank Sumut dan Dapen terpisah, entitas yang berbeda," katanya kepada arn24.news sembari meminta agar langsung mempertanyakan kasus tersebut ke pihak Dapen. 


Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa Bank Sumut menghormati proses hukum. "Secara prinsip, Kami Bank Sumut menghormati proses yang sedang berjalan, tentunya tujuan pemeriksaan dimaksud untuk yang terbaik," pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, belasan massa dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Intelektual Sumatera Utara (HIMPIT-SU) melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (10/10/2022) lalu.


Dalam tuntutannya, para pengunjuk rasa meminta Kejati Sumut agar melakukan pengusutan masalah raibnya dana pensiunan Karyawan PT Bank Sumut senilai Rp15 miliar, sebab pengunjuk rasa menduga dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain.


Pengunjuk rasa juga meminta Direksi dan Dewan Pengawas PT Bank Sumut agar bertanggung jawab penuh terkait penggunaan dana pensiunan PT Bank Sumut yang diduga dipergunakan untuk dana kredit.


Menurut mereka, penggunaan dana tersebut merupakan wewenang dan rekomendasi mutlak dari Dewan Pengawas dan Dirut Bank Sumut.


Kejati Sumut juga diminta agar segera melakukan pengusutan lanjutan terkait dugaan keterlibatan direksi menyangkut kredit macet di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Cabang Galang, yang melibatkan mantan pimpinan Cabang Pembantu Galang dan mantan wakil Pimpinan Cabang Pembantu Galang.


Selanjutnya, pengunjuk rasa meminta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar meninjau kembali proses transformasi Bank Sumut menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan IPO (Initial Public Offering).


Sedangkan kepada Gubernur Sumut selaku pemegang saham terbesar diminta agar mencopot RFP yang ditetapkan sebagai Dirut Bank Sumut pada September 2021 karena diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Sumut. (rfn)