Notification

×

Iklan

Iklan

28 Februari, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat

Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:32 WIB Last Updated 2023-02-18T05:32:15Z

Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. (Ari Saputra/detikcom)


ARN24.NEWS – Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam waktu dekat akan bebas dari penjara. Pasalnya, terpidana kasus korupsi itu telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.


Kalapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian mengatakan Dzulmi Eldin telah menjalani 2/3 masa tahanan. Maju menjelaskan Eldin bisa bebas karena mengajukan pembebasan bersyarat.


"Iya benar bebas bersyarat, rencananya itu di tanggal 28 Febuari tahun ini. Nanti setelah diotorisasi SK nya. Pada tahun ini, kemungkinan pelaksanaan tersebut dilaksanakan tanggal 28 Februari nanti," kata Maju dilansir detiksumut, Jumat (17/2/2023).


Sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas Tanjung Gusta telah melihat semua persyaratan untuk Dzulmi Eldin. Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap maka pengajuan bebas bersyarat itu bisa diajukan.


"Setelah beliau (Dzulmi Eldin) melunasi kewajibannya membayar denda kerugian negara dan kita lihat semua maka kita usulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat," tutupnya.


Sebelumnya, diketahui Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.


"Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kala itu. (dts)