Notification

×

Iklan

Iklan

Gelapkan Mobil Rental, Kaur Keuangan Biddokes Poldasu Dituntut 2 Tahun Bui

Senin, 20 Februari 2023 | 20:02 WIB Last Updated 2023-02-20T13:02:18Z

Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di PNMedan. (Ist)


ARN24.NEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) Frianta Felix Ginting dari Kejati Sumut menuntut Andi Harianto dengan hukuman 2 tahun penjara lantaran didakwa telah menggelapkan mobil rental dalam sidang secara online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/2/2023) sore.


"Menuntut terdakwa Andi Harianto dengan pidana selama 2 tahun penjara," ucap JPU di hadapan majelis hakim diketuai Fahren.


Menurut JPU, terdakwa yang juga oknum polisi bertugas di Polda Sumut itu terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.


Usai dituntut, terdakwa langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. 


"Saya masih ada tanggungan yang mulia, anak masih sekolah. Saya memohon kepada majelis agar mengurangi tuntutan itu," kata terdakwa. 


Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.


Dikutip dari surat dakwaan JPU dijelaskan, Andi Harianto merupakan anggota Polri yang menjabat Kaur Keuangan Biddokkes Polda Sumut. Terdakwa juga adalah warga Marindal I Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. 


Dalam dakwaan, berawal pada, Jumat, 21 Oktober 2022 terdakwa menelepon Indah Pratiwi selaku saksi korban untuk merental mobil jenis Innova selama 1 minggu untuk kegiatan supervisi Biddokkes. 


Kemudian terdakwa meminta tambahan waktu lagi. Singkat cerita, terdakwa menyuruh korban ke Polda Sumut untuk menerangkan bahwasanya terdakwa telah menggadai mobil tersebut senilai Rp 40 juta. 


Tak terima dengan tindakan terdakwa, korban pun langsung membuat laporan polisi ke Polda Sumut. (sh)