Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kakan BPBD Sibolga dan Rekanan Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 20 Februari 2023 | 21:10 WIB Last Updated 2023-02-20T14:26:54Z

Sidang pembacaan nota tuntutan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Kantor (Kakan) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga periode 2017 hingga 2020, Juangon Daulay dan rekanan, Wanhar Silitonga selaku pemilik CV Hafifa, dituntut agar dijatuhi pidana 4 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/2/2023).


Tim JPU pada Kejari Sibolga, Ujang menilai kedua terdakwa (berkas terpisah) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan baik Juangon Daulay maupu Wanhar Silitonga tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana bersumber dari APBD Kota Sibolga di Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2020.


Selain itu Juangon Daulay dituntut dengan pidana denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan. Sedangkan Wanhar Silitonga dituntut denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. 


"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik, tumbuh suburnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ujang.


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin beberapa menit sempat menskorsing persidangan karena ada kesalahan ketik di akhir amar tuntutan mengenai pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara kedua terdakwa.


Juangon Daulay dituntut membayar UP secara tanggung renteng sebesar Rp 281 juta merupakan sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Sebaliknya Wanhar Silitonga dikenakan UP secara tanggung renteng sebesar Rp31 juta subsider 1 tahun penjara.


Menjawab hakim ketua, tim penasihat hukum kedua terdakwa meminta waktu, Senin mendatang (6/3/2023) menyampaikan nota pembelaan (pledoi).


Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, badan yang dipimpin terdakwa Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dibagi menjadi beberapa kegiatan pengadaan yang terdiri dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko, ekstra puding kacang hijau, susu, telur.


Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan, pengadaan gula, kopi, teh harian, pengadaan galon refill petugas posko, pengadaan makanan dan minuman rapat, dan pengadaan makanan dan minuman tamu.


Pagu yang diterima Juangon Daulay selaku Pengguna Anggaran (PA) total Rp2.336.856.000 yang bersumber dari APBD Kota Sibolga. Dengan rincian di TA 2017 (Rp626.539.000, 2018 (Rp558.475.000, 2019 (Rp618.859.000) dan TA 2020 (Rp532.983.000).


Namun terdakwa warga Jalan Belibis, Aek Habil, Sibolga Selatan itu tidak melakukan penginputan data dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) di LPSE Kota Sibolga dan tidak pernah membuat surat permohonan tender/lelang yang ditujukan kepada ULP Kota Sibolga.


Padahal Juangon Daulay memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menetapkan seorang pejabat pengadaan tetapi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut terdakwa tidak ada menunjuk seorang pun. 


Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp737.902.851. (sh)